illini news iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita masih belum mendapat persetujuan pelepasan iPhone 16. Ia mengklaim pemerintah masih membekukan izin tersebut karena komitmen investasinya yang tidak menaati pemerintah Indonesia.

“Kami di Kemenperin masih belum bisa membuka lisensi iPhone 16 karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Apple,” kata Agus menjawab pertanyaan ILLINI NEWS di kantor Kemenperin, Selasa (22/10). . / 2024).

Komitmen tersebut, investasi Apple saat ini baru terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun, sehingga masih kurang lagi sebesar Rp 240 miliar, yang berarti Kementerian Perindustrian belum membeberkannya. Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI) tersedia.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Itu berarti saya dapat mengatakan itu ilegal. Harap beri tahu kami karena kami belum mengeluarkan lisensinya. bahwa mereka masih harus melaksanakan kewajiban yang mereka sepakati antara kami dan mereka.’

TKDN Apple telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan investasi dari Apple untuk terus memperluas sertifikasi TKDN.

Saat ini Apple baru berinvestasi sebesar Rp 1,48 triliun, dikatakan angka tersebut tergolong kecil dibandingkan produk yang diimpor Apple ke Indonesia.

Komitmen investasi Apple kepada pemerintah sebesar 1,71 triliun rand. Artinya, komitmen sebesar 240 miliar rupiah (fab/fab) masih belum mencukupi. Video: Kemenperin Terima Surat dari Apple Nekat Jual iPhone 16 Artikel Berikutnya iPhone 16 Dilarang. Masuk RI, ternyata Apple. “mengerjakannya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *