Jakarta, ILLINI NEWS – Selama 2015-2016, Menteri Perdagangan Indonesia Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terlibat dugaan korupsi izin impor gula. Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024; Kejaksaan Agung (Kejagung) Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka termasuk CS, Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Identifikasi Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10. /2024.
Merujuk keterangan resmi Jaksa Agung, dalam hal ini TTL (Mendag Tom Lembong masa jabatan 2015-2016) menerbitkan Surat Izin Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM/GKM/105.000 ton); bahan mentah). gula).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (Rakor) antar kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, masih mengacu pada pernyataan Jaksa Agung yang menyimpulkan tidak perlunya impor gula karena Indonesia punya banyak gula.
Selain itu, izin impor yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN oleh Kejagung justru diberikan kepada swasta tanpa mengadakan rapat konsultasi pemerintah untuk membahas kebutuhan dalam negeri dan usulan reformasi.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pemerintah untuk mengimpor gula? Mengapa mereka mengajukan tuntutan korupsi yang menyeret Tom Lembong?
Paragraf 2 Peraturan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Impor Gula yang disumbangkan oleh Tom Lembong. (1). Ada tertulis impor gula dibatasi.
Selain itu, pada ayat (2), pembatasan impor gula adalah:
A Gula kristal mentah/raw sugar (kadar kasar/HS 1701.12.00.00, ex. 1701.13.00.00 dan ex. 1701.14.00.00 dengan jumlah ICUMSA minimal 1200 IU;
B Gula rafinasi (refined sugar) Pos Tarif/HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 dengan jumlah ICUMSA paling banyak 45 IU;
C. Gula putih rafinasi (Pasca Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00 dan gula putih perkebunan ICUMSA No. 70 IU s/d 200 IU.
“Jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang diputuskan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian,” bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
Pasal 4 hanya mengatur tentang pengendalian ketersediaan dan stabilitas harga gula kristal putih (GKP) impor.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan pada ayat 5 mengatur bahwa impor gula mentah (GKM/raw sugar) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan API-P setelah mendapat PI dari Menteri Perdagangan (Mendag).
Selain itu, BUMN pemilik GKP baru bisa menjadi pemilik API-U setelah mendapat PI dari Menteri Perdagangan.
Oleh karena itu, untuk memperoleh PI GKM, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. Dalam hal ini harus diserahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
API-P dalam permohonan dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Pertanian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kategori minimal; volume Pos/HS; Negara asal dan informasi harus dicantumkan; Pelabuhan tujuan.
Sementara itu, Untuk memperoleh GKP PI; BUMN mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan melampirkan API-U dalam hal ini.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyampaikan, IE akan diterbitkan paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima dengan baik.
Dalam Pasal 9, GKM yang diimpor hanya untuk bahan baku industri. Dilarang menjual atau memberikan kepada pihak lain. Gula rafinasi yang diperoleh dari GKM yang diimpor dari luar negeri dilarang dijual untuk pasar dalam negeri maupun untuk keperluan industri.
Selain itu, Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan ini memberikan pengecualian terhadap perlunya pengajuan GKM dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan perusahaan di zona pasar. Pasalnya, GKM impor, termasuk gula rafinasi yang dihasilkannya, hanya digunakan sebagai bahan baku proses pembuatannya.
Rekomendasi dalam hal ini adalah Menteri Masyarakat di bidang perindustrian atau surat rekomendasi yang harus dicantumkan dalam penjelasan teknis gula.
Singkatnya, impor gula hanya bisa dilakukan jika mengikuti aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
Dengan kata lain, Hanya untuk kategori tertentu (HT) yang diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Jika tidak, gula impor hanya untuk Anda gunakan sendiri.
Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula. UU Kebijakan dan Regulasi Impor No. (20/2021) dengan Peraturan Perdagangan No. (25/2022) Menteri Kebijakan dan Regulasi melakukan perubahan pada Peraturan Perdagangan No.
Puncak pertarungan Tom Lembong menurut analis
Pengamat Pertanian – Aktivis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudi buka suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula.
Ia menyebutkan 2 hal utama yang membuat Tom Lembong masuk ke dalam perangkapnya.
Misalnya, ketika Indonesia punya banyak gula, mereka memberikan izin impor ke perusahaan swasta. GKM ke GKP, Artinya, diolah sebagai gula meja.
Kedua, Persetujuan impor GKM sebanyak 300 ribu ton ke PT PPI (Perusahaan Dagang Indonesia) untuk pengolahan GKP pada bulan Januari 2016.
Misi PPI adalah memenuhi cadangan gula nasional (konsumsi) dan menstabilkan harga. Program impor sebenarnya sudah dibahas dalam rapat koordinasi sektor perekonomian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Untuk mengimpor GKM; Harus GKP,” ujarnya kepada ILLINI NEWS. Dikatakan pada Rabu (30/10/2024).
“Izin impor tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian, dan yang bertindak sebagai GKM sebagai GKP bukanlah pabrik gula rafinasi lain kecuali Gula Kristal Rafinasi (GKR),” imbuhnya.
Menurut Khudai, Poin penting yang mengawali kejadian ini adalah pada bulan Januari 2016 telah diterbitkan izin impor namun berupa izin impor untuk pengolahan dari GKM ke GKP.
“Waktu itu saya tahu pabrik gula milik negara itu bukan pabrik tebu. Hanya beroperasi pada akhir Mei atau awal Juni 2016. Saya dikasih PT PPI karena belum dipotong. Suatu perusahaan adalah milik negara; Tapi PPI bukanlah perusahaan milik negara yang bisa bertindak sebagai importir suatu produsen.”
“Pandangan saya, Tom Lembong didakwa menunjuk PT PPI yang bukan perusahaan gula milik negara sesuai aturan. Tom Lembong mengatakan, tidak ada gula milik pemerintah. Perusahaan akan “menggiling,” jelasnya.
Oleh karena itu, BUMN memilih tanggung jawab tetap pada BUMN, bukan produksi gula.
Masalahnya, kenapa tidak impor GKP dan impor GKM jadi GKP? Setahu saya, GKM bukan satu-satunya pabrik yang memproduksi gula rafinasi.
(dce/dce) Tonton video di bawah ini: Video: Mengapa kasus Tom Lembong disebutkan? Pada artikel selanjutnya, Kejagung memastikan tidak ada politisasi dalam kasus Tom Lembong.