illini berita Pasutri Menang Rp 49 Triliun Melawan Google, Begini Kronologinya

Jakarta, ILLINI NEWS – Sepasang suami istri asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, memenangkan kasus hukum melawan Google setelah menunggu 15 tahun. Google akhirnya terpaksa membayar denda sebesar 2,4 miliar poundsterling (Rp 48,8 triliun) kepada pasangan tersebut.

Ceritanya dimulai ketika sepasang suami istri memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan mereka yang bergaji tinggi dan memulai sebuah startup bernama ‘Foundem’. Bagian awal memberikan informasi tentang perbandingan harga produk.

Mereka juga mengambil gambaran pembayaran saat pelanggan mengeklik daftar produk di situs mereka ke situs penjual.

Menurut pengakuan Shivaun dan Adam, situs mereka disembunyikan atau dilarang dari daftar pencarian yang terkait dengan kata kunci seperti ‘perbandingan harga’ dan ‘perbandingan belanja’.

“Kami memantau halaman kami dan melihat peringkatnya [di Google]. Lalu kami melihat semua kata kunci pencarian untuk layanan kami langsung tenggelam,” kata Adam kepada BBC, dikutip New Indian Express, Rabu (30/10/2024). . ).

Awalnya, pasangan bisnis tersebut mengira ada yang salah dengan desain situs web mereka.

“Awalnya kami mengira ada kesalahan sehingga situs kami terdeteksi sebagai spam. Kami pikir harus ada yang dilakukan agar situs kami kembali masuk pencarian,” kata Shivaun.

Namun, setelah dua tahun dan meminta kejelasan kepada Google, belum ada solusi yang ditemukan. Bahkan, di beberapa halaman pencarian, mereka sepakat bahwa page rank Foundem terlihat normal.

“Masalahnya adalah semua orang menggunakan Google,” kata Shivaun.

Akhirnya, pada tahun 2010, pasangan ini melapor ke Komisi Eropa. Setelah penyelidikan yang panjang, ditemukan bahwa Google secara tidak patut mempromosikan layanan belanjanya di mesin pencari dan merugikan pesaing seperti Foundem.

Penyelidikan menemukan bahwa Foundem bukan satu-satunya korban. Ada 20 kasus lain dari layanan serupa seperti Kelkoo, Trivago, dan raksasa Yelp.

Komisi Eropa akhirnya memutuskan pada tahun 2017 bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya dan menuntut denda sebesar £2,4 miliar.

Namun Google tetap mengajukan banding dan proses hukum berlanjut selama 7 tahun setelah keputusan pertama dari Komisi Eropa.

Pada tahun 2024, Pengadilan Eropa akhirnya memberikan denda kepada Komisi Eropa dan menolak banding Google. Google menyebut keputusan itu “mengecewakan”. (kain/kain) Simak video di bawah ini: Video: Pusat Interaksi Ekonomi dan Bisnis, Pusat Data Dibangun di Kota Artikel Berikutnya Misteri Algoritma Google Terungkap, Kebanyakan Masyarakat Belum Tahu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *