Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah serius melarang peredaran iPhone 16. Meski peredaran iPhone 16 dilarang di Tanah Air, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit produk seri terbaru tersebut akan terjual. diproduksi HP. diproduksi oleh Apple yang dibawa ke wilayah Indonesia sejak dirilis di Amerika Serikat.
Terkait permasalahan tersebut, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 dengan tidak mengizinkan aktivasi IMEI. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi seluler seperti ponsel, laptop, dan tablet (HKT).
Kementerian Perindustrian juga memastikan akan menindak pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar internet karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, iPhone 16 seri yang dibawa para penumpang sebenarnya masuk secara legal namun menjadi ilegal saat diperjualbelikan di Tanah Air.
Sebab, sudah tidak layak lagi peruntukannya dalam pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yaitu untuk keperluan pribadi, ujarnya, dikutip dalam siaran pers, Sabtu (11/9/2024).
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 seri yang masuk ke bagasi penumpang dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Febri.
Febri menegaskan, Apple selama ini diberi ruang untuk mengimpor dan menjual produk ponsel dan tablet dengan syarat serius berinvestasi di Indonesia. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama tahun 2023 dan 2024.
Febri mengatakan, jika perangkat elektronik Apple diasumsikan rata-rata dijual Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan dalam satu tahun akan mencapai Rp 19 triliun, apalagi jika impor dan penjualan produk HKT-nya . ditambahkan sejak 2016.
Ironisnya, dengan nilai penjualan yang begitu tinggi, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100% komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia, kata Febri.
IPhone menjadi satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih penting. Ponsel dari pabrikan lain, antara lain Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, dirakit lengkap di Indonesia untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple bisa menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan jalur investasi skema kepatuhan TKDN, yakni melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izinnya telah habis masa berlakunya. Apple perlu menambah investasi jika ingin kembali memperkenalkan dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Kemenperin bahas masalah rilis iPhone 16 Artikel selanjutnya iPhone 16 bisa gagal total, tak laku karena Huawei