Jakarta, ILLINI NEWS – Meta didenda €251 juta atau Rp 4,2 triliun oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran keamanan Facebook yang terungkap pada September 2018.
Peristiwa ini terjadi pada Juli 2017, ketika Facebook meluncurkan layanan “View As”. Fitur ini memungkinkan pengguna melihat halaman akun mereka seperti yang dilihat orang lain.
Namun ternyata ditemukan bug yang memungkinkan penyerang memberikan akses penuh kepada pengguna Facebook. Bug tersebut memungkinkan mereka menggunakan fitur bernama Happy Birthday Composer untuk membuat token.
Token ini digunakan untuk menggunakan kombinasi fitur yang sama di akun lain untuk mendapatkan akses tidak sah ke pengguna dan data lain.
Peristiwa ini mempengaruhi 29 juta akun Facebook di seluruh dunia. Sekitar tiga juta berasal dari Uni Eropa.
Data yang berhasil dibobol antara lain nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, lokasi, tempat kerja, tanggal lahir, agama, jenis kelamin, grup tempat pengguna bergabung, dan data anak.
Atas dasar ini, Meta akan melanggar undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di Eropa, GDPR. Peraturan memerlukan pelaporan segera dan lengkap mengenai insiden keamanan besar.
Terkait hal ini, juru bicara Meta, Emily Westcott mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini pada tahun 2018. Termasuk memberi tahu masyarakat yang terkena dampak masalah ini.
“Kami memiliki beberapa langkah di industri untuk melindungi orang-orang di platform kami,” jelasnya, dikutip Tech Crunch, Rabu (18/12/2024).
DPC sebelumnya menggugat Meta atas pelanggaran keamanan pada tahun 2019. Ratusan juta kata sandi pengguna dikatakan disimpan dalam direktori di server perusahaan.
Atas kejadian tersebut, DPC mendenda Meta sebesar 91 juta euro atau Rp 1,5 triliun. (luar biasa/luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Mark Zuckerberg mengumumkan penggantian ponsel dalam enam tahun Artikel berikutnya Donald Trump menelepon CEO Facebook beberapa kali, konten tidak terduga