Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto mengatakan Departemen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menyetujui ekspor Sritex. Keputusan itu diambil setelah diskusi antara Sritex dengan kurator dan Bea Cukai.
“Bea dan Cukai sudah mengizinkan impor dan ekspor,” kata Airlanga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Airlangga mengatakan, meski diperbolehkan melakukan kegiatan impor dan ekspor, pengelolaan Sritex kini berada di tangan pengurus yang ditunjuk pengadilan. Dia mengatakan, hakim pengawas akan memutuskan langkah selanjutnya bagi perusahaan tekstil terkait.
“Pengelolaannya menjadi tanggung jawab kurator dan hakim yang mengawasi langkah selanjutnya yang menentukan,” kata Airlanga.
Airlangga belum memberikan jawaban pasti sampai kapan operasi impor dan ekspor Sritex akan tetap dibuka. Dia mengatakan hanya perizinan yang sedang dibahas dan bisa dibuka sesuai kebutuhan.
“Ya, akan tetap terbuka,” katanya.
Airlanga mengatakan pemerintah tentu menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tekstil tersebut pailit. Dia mengatakan pemerintah akan mengikuti prosedur pengadilan, namun tetap berusaha memastikan kelangsungan operasional perusahaan.
“Dari sisi pemerintah, kami berharap bisnis tetap berjalan,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta Kabinet menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan sandi SRIL yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap alasan Presiden Prabowo ingin menyelamatkan perusahaan tekstilnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu alasan agenda dana talangan ini adalah karena industri TPT bersifat padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Iya tentu satu (intensitas tenaga kerja),” kata Yasirli, Selasa (29 Oktober 2024) di Kompleks Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, Guru Besar ITB ini mengatakan, ini merupakan awal dari pemerintah sehingga bisa memberikan sinyal baik kepada swasta.
“Teman-teman juga memahami bahwa kita masih dalam tahap awal pemerintahan, dan tentunya ini merupakan awal yang baik. Kita ingin memberikan sinyal kepada dunia usaha bahwa pemerintah kita ada di sini dan tidak akan membiarkan berbagai isu yang menimbulkan masalah perekonomian dan mengganggu pekerja, katanya.
Namun, dia belum mau membeberkan bantuan apa saja yang diberikan pemerintah. Namun yang pasti solusinya akan diwujudkan melalui aksi korporasi.
Pada saat yang sama, akan diberikan bantuan untuk menjamin terwujudnya hak-hak karyawan Sritex dalam kerangka Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya tidak melaksanakan tugasnya sesuai perintah Pengadilan Negeri (PN) Niaga pada semarang. Pada bulan Januari 2022, Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat District sebagai pemohon berdasarkan keputusan sertifikasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 1. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022 Persetujuan Rencana Perdamaian (Sertifikasi).
Sritex bersama ketiga anak perusahaannya kini telah mengajukan banding atas putusan pailit Pengadilan Negeri Semarang.
(wia) Simak video berikut: Video: Sritex Bangkrut, Nasib Industri TPT Dibingungkan Artikel berikutnya Prabowo Panggil Menaker Aylangka-Sri Mulyani, Bawa Dokumen Sritex