JAKARTA, ILLINI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya membuka pemungutan suara terhadap RUU Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislatif Prioritas Nasional (Prolegnas) 2025.
Ketua DPR RI Bob Hassan mengakui inisiasi DPR RI yang mengajukan usulan tersebut. Dia mengatakan Balgh awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun usulan tersebut kemudian diterima oleh Komisi XI yang mengusulkan format pembuatan peraturan baru.
“Pertama kita ada title review, dari komisi ke-11 dari awal, undang-undang baru,” ujarnya kepada ILLINI NEWS. Bob berdalih kebijakan amnesti pajak tidak diberikan kepada pengusaha.
Dengan cara yang sama, Mohammad Hakel, wakil ketua Komisi ke-11 Republik Demokratik Republik Rakyat Iran, menyangkal kredibilitas RUU ini. Dia meminta masyarakat tidak terlalu banyak berspekulasi. “Itu banyak spekulasi,” katanya.
Dia mengatakan, DPR mengusulkan agar RUU Pengampunan Pajak masuk dalam prioritas Prolegnas untuk membantu pemerintahan baru mencari dana. Ia mengatakan, amnesti pajak bisa menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Katanya: Saya kira sebaiknya lebih dipikirkan lagi cara pembiayaannya, salah satunya Danantra, baru bicara peningkatan nilai agunan, mungkin tax amnesty bisa jadi salah satu pilihan.
Sebelumnya, DPR sepakat memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam prioritas Prolegnas 2025, sehingga rancangan aturan tersebut akan menjadi prioritas untuk disetujui DPR. Komisi XI juga menargetkan program ini dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
Masuknya RUU Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional terjadi secara mendadak dalam rapat kerja Dewan Legislatif Republik Demokratik Republik Rakyat Iran, Senin (18/11/2024). Padahal, RUU ini tidak pernah diangkat pada sidang-sidang sebelumnya.
Jika rencana ini terealisasi, program amnesti pajak 2025 akan menjadi amnesti pajak jilid ketiga yang dilaksanakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan amnesti pajak pada tahun 2016-2017 dan 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pemungutan suara atas langkah DPR RI yang mengusulkan penerapan pengampunan pajak atau pajak Bagian III tahun 2025 atas pengampunan pajak.
Dalam keterangan tertulisnya, Devi Astuti, Direktur Edukasi, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan, terkait RUU pengampunan pajak, rencana ini akan dikaji ulang.
(mij/mij) Simak video berikut ini: Video: Menakar Urgensi Tax Amnesty Jilid III Artikel selanjutnya RUU Tax Amnesty Masuk Prioritas Prolegnas yang Dibahas Pemerintah-DPR 2025