Jakarta, ILLINI NEWS – Departemen Kehakiman AS memaksa Google untuk menjual browser web Chrome-nya menyusul keputusan monopoli terhadap raksasa mesin pencari internet itu.
Chrome adalah browser web yang diperkenalkan oleh Google pada tahun 2008. Browser yang dapat digunakan di komputer dan ponsel ini menyediakan data yang dibutuhkan Google untuk bisnis periklanan digitalnya.
Departemen Kehakiman AS mengatakan penjualan Chrome oleh Google akan menciptakan persaingan yang lebih adil bagi perusahaan mesin pencari saingan Google.
“Keputusan tersebut mengharuskan Google untuk meninggalkan Chrome. “Ini akan mengakhiri kendali Google atas titik akses penting dan memungkinkan mesin pencari pesaing mengakses browser, yang merupakan pintu gerbang ke Internet bagi banyak pengguna,” demikian isi pengajuan pengadilan, dikutip ILLINI NEWS International, Kamis (11/11). 21/2024).
Departemen Kehakiman AS juga melarang Google membuat kontrak dengan pihak ketiga seperti Apple dan Samsung. Selain itu, Google dilarang mengutamakan mesin pencarinya dibandingkan produk serupa dari perusahaan lain.
Perintah tersebut juga berarti bahwa Google “tidak boleh menghancurkan pesaing baru melalui akuisisi, investasi, atau kemitraan.”
Pendapatan iklan mesin pencari menyumbang $49,4 miliar terhadap total pendapatan perusahaan induk Google, Alphabet, pada kuartal ketiga tahun 2024.
Perintah pembubaran Google adalah langkah paling agresif pemerintah federal sejak memaksa pembubaran Microsoft untuk melindungi lingkungan bisnis.
(dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Waspadai penipuan palsu yang semakin “menakutkan”. Inilah cara melawan mereka! Artikel berikutnya Browser Chrome diam-diam mengirimkan informasi tentang laptop HP ke Google