illini news Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2024

JAKARTA, ILLINI NEWS – Investasi BPJS kesehatan bisa meningkat pada tahun 2025. Sistem kelas 1, 2, dan 3 digantikan dengan penerapan sistem kelas stasioner standar (KRIS).

Ketentuan penerapan tarif iuran BPJS kesehatan baru pada Juli 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpress) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun dalam Pasal 103b ayat 8 59 Tahun 2024 Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan batas waktu penetapan iuran, tunjangan, dan tarif pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025, sehingga besaran iuran tersebut tidak ditetapkan dalam Perpres tersebut.

Pada masa transisi ini, ketentuan yang berlaku mengenai donasi masih merupakan peraturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan Perpres 63/2022, skema penghitungan iuran mitra dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dibiayai langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran pekerja tetap (WWWs) yang bekerja di lembaga publik sebesar 5% dari gaji atau gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh majikan dan 1% oleh pasangan.

Ketiga, bagi peserta BUMN, BUMD, dan PPU yang bekerja di swasta, pembayarannya sebesar 5% dari gaji atau gaji dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh mitra.

Besarnya iuran dan iuran untuk anak ke 4, anak ke 4, dan seterusnya, tambahan anggota keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, ibu mertua, adalah sebesar 1% dari upah atau gaji pekerja upahan.

Kelima, perhitungan iuran tersendiri untuk saudara kandung/ipar di PPU, pembantu rumah tangga, lain-lain, pasangan pekerja tidak berbayar (PBPU) dan bukan pekerja, rinciannya di sini:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan layanan ruang perawatan kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dialokasikan oleh pemerintah.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, dan pemerintah tetap memberikan bantuan investasi sebesar Rp7.000.

2. Rp 100.000 per bulan per orang dengan layanan ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan di ruang perawatan Kelas I dengan kelonggaran pelayanan.

Keenam, premi asuransi kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda atau anak yatim dari veteran, masing-masing sebesar 5% sampai dengan 45% dari gaji pokok PNS golongan III/a yang mempunyai masa kerja 14 tahun per bulan; pembayaran pemerintah.

Pada skema penyetoran terakhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Sanksi akan dikenakan apabila peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali.

Sesuai Perpres 64/2020, besaran denda resmi sebesar 5% dari pembayaran diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan yang belum dibayar maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp 30.000.000.

3. Biaya pelayanan peserta BPU ditanggung oleh pemberi kerja. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Eric Evaluasi Timnas Jika Kalah dari Filipina & STY Artikel Selanjutnya Daftar 21 Pelayanan Kesehatan Tak Dijamin BPJS, Wajib Tahu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *