illini news OECD Ungkap RI Bisa Dapat Tambahan Rp208 T dari Reformasi Pajak

Jakarta, ILLINI NEWS – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menyatakan bisa mencapai tambahan PDB sekitar 1%. Caranya adalah dengan memperbaiki administrasi perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia tahun 2024 yang dipublikasikan pada Selasa (26/11/2024).

OECD mengatakan bahwa perbaikan administrasi perpajakan dapat meningkatkan pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada data BPS, nilai PDB berdasarkan harga berlaku (ADHB) pada tahun 2023 sebesar Rp 20.892,4 triliun. Dengan demikian, tambahan penerimaan negara sebesar 1% setara dengan Rp 208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak itu penting. Sebagaimana dicatat dalam penelitian sebelumnya (dan IMF). Strategi pendapatan jangka menengah akan berkontribusi pada peningkatan tarif pajak dalam PDB,” demikian laporan OECD yang dikutip Kamis (27/11). ).

Terkait PPN, OECD mengkritik kebijakan Indonesia yang membatasi pajak penghasilan badan. Perusahaan dengan omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah (US$300.000) masih dibebaskan dari PPN.

“Batas ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Filipina, yang besarnya sekitar $50.000,” kata OECD.

Oleh karena itu, OECD merekomendasikan agar Indonesia menurunkan ambang batas kewajiban PPN dan mengurangi jumlah sektor bebas PPN, sehingga akan meningkatkan penerimaan PPN baik di sektor baru maupun sektor lama.

OECD juga menemukan bahwa pemungutan bea cukai secara keseluruhan di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, OECD sedang mempelajari berbagai kemungkinan pengumpulan pendapatan pajak, termasuk pajak bahan bakar.

“Mengingat pengecualian target polusi udara dan target pengurangan emisi, terdapat beberapa pengaruh untuk meningkatkan cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun sensitivitas politik perlu dipertimbangkan,” tulis OECD.

Pajak tembakau harus terus ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesehatan, karena merokok masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Sedangkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dibayar oleh keluarga kaya. Pajak ini rumit dan menyebabkan pelaporan yang kurang. OECD percaya bahwa mengenakan pajak atas kepemilikan mobil dibandingkan pajak atas pembelian mobil akan membuat sistem ini tidak terlalu rentan terhadap pelaporan yang kurang.

(haa/haa) Saksikan video di bawah ini: Video: Prabowo Segera Umumkan ‘Berakhirnya’ Rencana Kenaikan PPN Artikel Berikutnya Rencana Pajak Kaya milik Prabowo Harus Penuhi Standar Global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *