JAKARTA, ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa biaya layanan QRIS akan ditanggung merchant. BI menegaskan, pedagang dilarang membebankan biaya tersebut kepada pembeli.
Misalnya pedagang boleh menambah atau tidak? Tidak boleh, kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Rabu (16/10/2024).
Menurut Filianingsih, pembeli yang menemukan praktik tersebut bisa melaporkannya ke BI. Menurut dia, pedagang yang membayar pajak kepada pembeli bisa dikenakan sanksi.
Menurut dia, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan BI tentang penyelenggara jasa pembayaran. Menurut dia, Pasal 52 Perpres tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan atas biaya penggunaan jasa.
“Jadi tidak ada jalan keluarnya,” katanya.
Filianingsih mengatakan, sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain mewajibkan PJP berhenti bekerja sama dengan pedagang yang terlibat praktik merugikan. Contohnya adalah bekerja sama dengan penjahat, kemudian memproses/memproses penarikan tunai dan kemudian membebankan biaya tambahan kepada pengguna layanan.
“Ini bisa dilaporkan, kemudian dihentikan, itupun pengedarnya bisa masuk daftar hitam,” ujarnya.
Sebelumnya, BI masih menemukan praktik merchant yang menyediakan layanan QRIS namun mengenakan biaya layanan atau yang disebut merchant discount rate (MDR) kepada pelanggannya. MDR adalah biaya layanan yang dibebankan oleh PJP atas layanan pembayaran QRIS. Tarif MDR QRIS untuk usaha sangat kecil, misalnya, ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi 100.000 rubel. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6% Artikel Selanjutnya Saat Calon Bos BI Tanggapi Data QRIS dengan DPR