JAKARTA, ILLINI NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% karena buruknya kondisi perekonomian masyarakat.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai kondisi perekonomian yang buruk membuat saat ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan PPN.
Pak Anwar mengatakan dalam pernyataannya: “Demi kepentingan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda penerapan kenaikan PPN sebesar 12% sampai kondisi dunia usaha dan perekonomian masyarakat mendukung. ,” pada Kamis (26/12/2024).
Padahal kenaikan pajak sebesar 12% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dikatakannya, “Hal ini tidak sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan secara jelas, karena konstitusi mengharapkan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah harus ditujukan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Meski demikian, Departemen Administrasi Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1% menjadi 12% tidak berdampak pada daya beli masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah, tingkat inflasi saat ini tergolong rendah yaitu 1,6%.
“Pengaruh PPN dari 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap rendah sesuai target APBN tahun 2025 pada kisaran 1,5%-3,5%,” jelas Devi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/12/2024).
(fys/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: MUI Banten Sebut PSN Tak Ambil Tanah Rakyat Artikel selanjutnya Jangan Batal, PPN Naik 12% di 2025 Sesuai UU!