Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) menghadapi tuntutan hukum dari peminjam kredit macet, termasuk konglomerat India Ted Siong. SIOENGS Group menggugat Bank Mayapada sebesar R1,04 triliun dan Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim sebesar R218,38 miliar.
Related Posts
berita aktual Wajib Sertifikasi Halal Resmi Berlaku, Bos Ritel Modern Bongkar Fakta
Jakarta, ILLINI NEWS – Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO) mengungkapkan, jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki…
illini berita Hashim Masih Tutup Mulut Calon Menteri Prabowo, Ungkap Alasannya Ini
Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden terpilih Prabowo Subianto mulai mengumpulkan nama-nama calon pembantu di kabinetnya, termasuk calon menteri perumahan. Para…
illini news Video: Hadapi Masalah Keuangan, PR BUMN Pangan Wujudkan Swasembada
Jakarta, ILLINI NEWS – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendorong peran BUMN pangan dalam meningkatkan produktivitas produk pangan…