Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) menghadapi tuntutan hukum dari peminjam kredit macet, termasuk konglomerat India Ted Siong. SIOENGS Group menggugat Bank Mayapada sebesar R1,04 triliun dan Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim sebesar R218,38 miliar.
Related Posts
berita aktual Video: Kolaborasi, Kunci BPR Syariah Perkuat Likuiditas & Digitalisasi
JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Grameen Syariah (BPRS)…
berita aktual Paman Haji Isam Tersangka KPK, Punya Koleksi Mobil-Motor Ini
JAKARTA, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin dengan tuduhan suap…
berita aktual Hari Pertama Kerja, Gibran Blusukan ke Proyek MRT Jakarta
Jakarta, Wakil Presiden ILLINI NEWS Gibran Rakabuming Raka langsung tancap gas usai dilantik, Minggu (20/10/2024). Saat ini, Gibran mengawal pembangunan…