Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Pensiun Bagi Menteri Negara. Berkat PP ini, pensiunan menteri dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan asuransi.
Aturan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024 itu memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya dengan mengorbankan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Tak hanya bagi mereka, jaminan ini juga akan diberikan kepada purnawirawan sekretaris kabinet. Manfaat asuransi kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
Dan/atau paliatif menurut indikasi medis berdasarkan usia dan/atau bulan pelayanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat pelayanan kesehatan dibedakan berdasarkan umur dan/atau bulan masa kerja. Bagi Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia di bawah 60 tahun pada saat menyelesaikan tugasnya diberikan
Jaminan pelayanan kesehatan sebanyak 2 kali
Periode layanan.
Sedangkan Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang
Ketika mereka berusia 60 tahun atau lebih, mereka dijamin mendapatkan layanan kesehatan seumur hidup
Kehidupan.
“Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha negara di dalam negeri,” sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua Pelaksana Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mendukung kepatuhan terhadap persyaratan produk asuransi pemerintah. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai skema tersebut karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Skemanya bagaimana? Berbasis BUMN atau BPJS? Kita belum tahu,” kata Ogi saat ditemui di Gedung Perpustakaan Nasional (Perpunas), Jumat (18/10/2024).
Ogi juga mengenang pengalaman sebelumnya, dimana Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan produk Asuransi Hari Tua yang hanya berlaku untuk perusahaan pelat merah. Hal ini untuk memastikan direksi dan komisaris meninggalkan jabatannya.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Wajah Lama dan Baru di Kabinet “Gendut” Prabowo, Investor Senang? Artikel Berikutnya Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini Catatan OJK