Jakarta, ILLINI NEWS – Suku bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending kepada konsumen akan diturunkan menjadi 0,2% pada tahun 2025. Namun, Badan Jasa Keuangan (OJK) diketahui masih menangani permasalahan tersebut. .
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, besaran bunga peer-to-peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Bagi nasabah pinjaman online (Pinjol), batasan ini untuk jangka waktu pendek kurang dari satu tahun, yaitu 0,3% per hari dari jumlah uang yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman, yang berlaku selama satu tahun mulai 1 Januari 2024. .
Setelah itu akan dikurangi menjadi 0,2% per hari dari jumlah yang disebutkan dalam perjanjian pembayaran, yang berlaku selama satu tahun mulai tanggal 1 Januari 2025. Setelah itu menjadi 0,1% per hari dari jumlah yang tercantum dalam Perjanjian Pembayaran, yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Agusman, Direktur Pengawasan Keuangan Lembaga, Lembaga Keuangan, Perguruan Tinggi dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK mengatakan, pembatasan manfaat ekonomi dari industri fintech lending masih kecil.
“Ini mencakup banyak faktor, antara lain makroekonomi, perekonomian, dan perlindungan konsumen,” kata Agusman dalam tanggapannya yang dimuat Jumat, (11/10/2024).
Pembatasan bantuan keuangan hingga tahun 2026 sebagaimana ditentukan dalam SEOJK 19/2023 adalah agar organisasi Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dapat mengelola ekosistem dan infrastruktur yang tersedia sehingga usaha LPBBTI dapat terus berjalan. tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan SEOJK 19/2023, penetapan batas atas manfaat ekonomi dapat ditinjau dari waktu ke waktu sesuai kriteria yang ditetapkan OJK dengan mempertimbangkan antara lain keekonomian dan pertumbuhan usaha LPBBTI.
Selain itu, industri fintech lending perlu didukung dengan peningkatan operasional, teknologi, dan manajemen risiko untuk mencegah kerugian bunga. Artinya belanja konsumen akan lebih murah bagi konsumen, namun pengelola LPBBTI harus mampu melakukan efisiensi dalam investasi sumber dayanya.
Selain itu, kata Agusman, sektor manufaktur juga mendapat manfaat dari penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI). Hal ini terkait dengan peningkatan permintaan.
Namun demikian, organisasi LPBBTI dan bank yang melakukan distribusi melalui ekspor harus berhati-hati dalam melakukan penilaian risiko untuk melindungi keuntungannya dan mengurangi risiko kegagalan, tambahnya.
Dari sisi kinerja, pendapatan usaha LPBBTI Agustus 2024 meningkat dibandingkan program Juli 2024 menjadi Rp656,80 miliar. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh peningkatan modal kerja serta efisiensi belanja modal.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Investree Bangkrut & Izinnya Dicabut OJK, Bos AFPI Buka-bukaan Artikel Selanjutnya Semakin Banyak WNI Cari Uang ke Pinjol, Jumlahnya Meningkat 91%