JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengaku belum bisa memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 karena masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kemudian kita tunggu data BPSnya, baru kita lihat laporannya bagaimana, situasinya bagaimana,” kata Yasirli, Rabu (24/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Ia tak berani membeberkan rumus penghitungan UMZ 2025, namun ia menyebut rumus penghitungan UMZ tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (Indeks khusus Pertumbuhan Ekonomi X/α) yang diatur melalui Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 2020. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam Pasal 26 Peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus penghitungan upah minimum mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pemerataan (dilambangkan α). Beberapa indeks berada dalam kisaran nilai antara 0,10 dan 0,30.
“Nanti kita lihat. Saya belum bisa sekarang. Kita sudah ada keppresnya, kita lihat dari situ, baru kita konsultasi ke presiden,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan UMZ akan diumumkan pada November ini.
“Memang perlu, tapi kita lihat dulu berapa. Tentu ada rumusnya, baru kita lihat detailnya,” ujarnya. (wur/wur) TONTON VIDEO DI BAWAH INI: 9 Artikel Lompatan Kemenaker untuk Tingkatkan Mutu dan Pemberdayaan BPJS Ketenagakerjaan TK Sudah Bayar Tapera Gaji Dipotong Lagi Kenapa? Ini Jawaban Kementerian Tenaga Kerja!