Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) telah mengidentifikasi ZR sebagai mantan pegawai (bukan hakim) Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22:00 di WITA di Bali sebagai pihak yang berkepentingan bahwa terdakwa LR (pengacara Ronald Tannur) melakukan suap dan/atau hadiah sehubungan dengan pertimbangan perkara pidana perdata dalam proses kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur. Tim penyidik JAM PIDSUS yang dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan merampok JAM PIDSUS dari hotel miliknya di Le Meridien Bali senilai Rp 920 miliar setara 51 logam mulia per kilogram.
Related Posts
illini berita Di Tangan Jokowi, RI Tak Lagi ‘Jawa Sentris’
Jakarta, ILLINI NEWS – Pembangunan Indonesia di luar Pulau Jawa menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 10…
illini news Tiket KA Whoosh Promo Cuma Rp 50.000, Padalarang-Tegalluar 14 Menit
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Kereta Cepat Indonesia-China akan memulai penjualan sebagian tiket mulai November tahun ini. Misalnya Padalarang hingga…
illini news Video: Siaga Satu! Baja China Serbu Indonesia, Pemerintah Harus Apa?
Jakarta, ILLINI NEWS – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan praktik dumping terkait produk baja panas…