JAKARTA, ILLINI NEWS – Anggota Komite IX DPR mempertanyakan apakah BPJS Ketenagakerjaan (TK) atau Jamsostek siap menanggung risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah tersiar kabar kebangkrutan. . .
Hal itu disampaikan oleh seorang anggota panitia.
“Sritex tetap menarik dan, bahkan jika tidak diberhentikan, 20.000 karyawan kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan mereka secara tidak sengaja, sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengatakan “Anda bisa” di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal BPJS TK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh karyawan Shretex menikmati haknya dari PHK di kemudian hari.
“Kita harus pastikan semua peserta mendapatkan haknya, kita harus pastikan mereka berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kita sudah bekerjasama dalam langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Perdana Menteri Angoro menekankan bahwa partainya akan memastikan dukungan terhadap proses hak-hak pekerja. Mengingat luasnya cakupan bisnis kami, kami segera meninjaunya.
Sedangkan untuk klaim JKP, pekerja terdampak harus melengkapi portal Siap Kerja. Mereka berkomitmen untuk membantu Anda melakukannya dengan benar.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana yang cukup untuk menutup risiko klaim jika terjadi PHK massal di Shreetex. Saat ini cadangan kas JKP sebesar Rp13 triliun dan JHT sebesar Rp700 triliun.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini. Video: Opsi Dana Talangan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Energi untuk Shritex: Lihat Artikel Berikutnya: Raja tekstil Indonesia saat ini terbebani utang puluhan miliar dolar.