illini news Satgas BLBI Kembali Sita Aset Senilai Rp 105 Miliar

JAKARTA, ILLINI NEWS – Satuan Tugas Tagihan Pemerintah Dana Likuiditas Bank Indonesia (Satgas PLBI) kembali menyita aset debitur. Barang yang disita kali ini adalah 3 bidang tanah milik debitur PT. Yasintodamae Teladanu Berputar.

“Harta yang disita meliputi 3 bidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya,” kata Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban melalui keterangan tertulis, Rabu (10 September 2024).

Ronald mengatakan, properti yang disita pada 3 Oktober 2024 seluas 19.915 meter persegi. Properti ini terletak di Kilometer 6,5 Jalan Buapatu, Kelurahan Batungal, Kecamatan Bandung Kitul, Kota Bandung, Jawa Barat. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 105,051 miliar.

Ronald mengatakan, tanah tersebut disita untuk memenuhi kewajiban debitur kepada pemerintah terkait BLBI. Saldo utang debitur tersebut mencapai Rp 188,5 miliar.

Selain itu, harta kekayaan debitur PD Yasinthodama lainnya yang disita akan terus diproses oleh Panitia Piutang Negara, kata Ronald.

Ronald meyakinkan Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak penagihan utang kembali ke negara dalam kasus BLBI. Ia mengatakan, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyita, menyita, dan menjual hipotek serta aset lain milik debitur.

Satgas BLBI Tahun 2021 Keputusan Presiden No. Didirikan oleh 6. Satgas BLBI dibentuk untuk menyelesaikan dan memulihkan hak gadai negara berupa hak gadai negara untuk menagih sisa iuran negara dari dana BLBI dan aset properti. Satgas BLBI melapor dan melaporkan kepada Presiden.

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk secara efektif mengelola, mengadili dan memulihkan hak-hak negara yang timbul dari dana BLBI, kreditur, debitur, pemilik perusahaan dan tuntutan hukum terhadap mereka dan/atau inisiatif lain di dalam negeri atau internasional. Penerus dan pihak lain yang bekerjasama dengannya.

(rsa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Menkeu alokasikan Rp 10,2 miliar ke Satgas BLBI hingga telegram diubah Artikel selanjutnya Satgas BLBI sita properti debitur di Lampung dan Bandon senilai Rp 17,7 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *