Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Pada Selasa (10/08/2024), Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pusat Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Saeed. Dalam persidangan, mantan karyawan PT Antam alias Noor Prahesti Valuyo Yuki memberikan keterangan mengenai proses transaksi pembelian emas yang menurutnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Antam Tbk.
Yuki yang pernah bekerja sebagai Asisten Manajer Komersial Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia Antam (UBPP LM) di Pulogadung, Jakarta Timur, menjelaskan, transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menyebabkan selisih jumlah uang yang diterima dengan jumlah emas. terkirim. bar “Uangnya (Budi Saeed) duluan, tidak ada penawaran harga dan tidak ada keterangan,” kata Yuki kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2024).
Yuki menjelaskan, dalam setiap transaksi pembelian emas di toko Antam, pembeli harus mengetahui terlebih dahulu harga harian emas dan komoditas acuannya, kemudian membayar uang sesuai harga yang ditentukan. Namun, Budi Saeed menyelesaikan transaksi tersebut dengan menyetorkan uang ke rekening Antam tanpa menyebutkan harga harian (PH) dan referensi emas yang dibeli.
Lebih lanjut, Yuki juga mengungkapkan pernah menawarkan Buda Saeed untuk menjadi penjual emas Antam, namun tawaran tersebut tidak lolos. Tawaran itu muncul setelah Budi Saeed mengklaim diskon besar-besaran 100 kilogram per minggu saat membeli emas di Toko Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018.
Dijelaskannya, hanya penjual yang bisa mendapatkan diskon, sedangkan Budi Said bukan penjual. Diskon 0,6% dari harga dasar tersedia untuk jenis transaksi grosir hanya di UBPP LM Antam di Pulogadung sebagai perusahaan perdagangan emas. Informasi dari toko Surabaya, Pak Budi hanya ingin bertransaksi di Surabaya, tidak mau di Jakarta (UBPP LM), kata Yuki.
Kemudian, anggota Juri Alfis Setiavan mengungkapkan keterkejutannya atas sikap Budi Saeed yang menahan diri menjadi penjual. Padahal, jika Budi Saeed mau, bisa mendapat diskon 0,6%, yang dengan omzet hingga 100 kilogram emas per minggu, merupakan angka yang sangat berarti dalam konteks bisnis. “Kalau bicara pebisnis, angka diskon 0,6% itu terlalu besar untuk transaksi sebesar ini,” kata Hakim Alfis.
Penolakan tawaran menjadi penjual semakin memperkuat dugaan adanya upaya Budi Saeed secara ilegal mendapatkan diskon lebih tinggi dari pembelian emas. Selain itu, dalam putusan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby terhadap terdakwa Exi Anggreni yang menjadi kontak atau perantara dalam kasus ini, ditetapkan bahwa Budi Said terlibat dalam pemberian suap dan bonus kepada pegawai Antam. . tentang pembelian emas Antam.
Untuk memperlancar kerjasama dengan Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro berupa mobil, uang tunai dan biaya umroh selaku pengelola cabang Butik Surabaya 1 atas permintaan Budi Said.
Budi Saeed pun memerintahkan Exi untuk memberikan mobil dan uang tunai kepada karyawan Butik Surabaya 1 Misdiant dan Ahmed Purwant selaku pengelola Butik Surabaya 1.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tajikistan (JPU) di Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said melakukan korupsi keuangan terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat pembelian emas lebih dari 7 ton di Toko Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022. . telah .
Jaksa mendapati Budi Saeed melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak mengikuti prosedur Antam. Ia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni, serta beberapa karyawan Antam, antara lain Endang Kumoro, Ahmed Purvant, dan Misdiyanto.
Dalam dua kali transaksi besar, Budi Said terlebih dahulu membeli emas seberat 100 kilogram seharga Rp 25.251.979.000 yang seharusnya bernilai 41.865 kilogram saja. Hasilnya, diperoleh ketimpangan emas sebanyak 58.135 kilogram. Ngomong-ngomong, pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7 ribu 71 ton emas seharga Rp 3 juta 593 juta 672 juta 55 ribu, mendapat 5 ribu 935 kilogram dan menyisakan selisih seribu 136 kilogram, meski nyatanya kekurangan emas. tidak diberikan kepada terdakwa Budi Said.
Jaksa menyatakan harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram jauh lebih rendah dibandingkan harga standar Antam. Akibatnya negara merugi Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.
Atas perbuatannya itu, Budi Said disangkakan berdasarkan ayat 1 Pasal 2 Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 dan ayat 1 Pasal 64 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sesuai Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buda Said juga terancam hukuman pidana. (ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Investor Khawatir Siapkan Harga Emas Capai $3,000/oz Artikel Berikutnya Terungkap, Perintah Berikan 1,13 Ton Emas ke Tunas Palsu