Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bungkam soal usulan pengusaha agar pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Pegawai yang kini ditanggung pemerintah (DTP ).
Wakil Menteri Keuangan Swahsil Nazra mengatakan, persoalan kebijakan PPh akan dibahas terlebih dahulu. Dia tidak ingin berbicara banyak mengenai hal itu.
Nanti kita bicara politik, kata Suhasil saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabrio Natan Cacarivo. Saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan usulan pengusaha tersebut atau tidak, dia hanya menjawab dengan kata “maka ya”.
Sementara itu, Pusat Kebijakan Makroekonomi BKF, Noor Faisal Ahmed, mengatakan akan melihat terlebih dahulu apakah usulan resmi dari pengusaha tersebut sudah diterima BKF atau belum.
“Sepertinya gedung sebelah (gedung Kementerian Keuangan) tidak terima, tapi nanti saya cek lagi,” kata Faisal selaku koordinator gedung Kementerian Perekonomian.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindu Anne Patricia Sutento mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk mengaktifkan kembali PPh 21 DTP karena masyarakat Indonesia kini berada dalam tekanan perekonomian.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif ketika perekonomian Indonesia terkontraksi akibat krisis akibat pandemi Covid-19.
“Kami menuntut kepada pemerintah, salah satunya saat pemotongan seperti waktu lalu, untuk menaikkan PTKP atau misalnya membatalkan PPh 21 untuk ini dan itu,” ujarnya saat Apindu menggelar rapat tadi malam di Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Itu saat perampingan ya, karena itu perampingan. Tapi nanti kalau normal kembali normal. Sama seperti saat epidemi, betul ada insentif dari pemerintah, karena tujuannya itu untuk pekerja, bukan pengusaha,” tegas Patricia.
Ia yakin kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa sulit. Saat ini Indonesia sedang menghadapi permasalahan PHK massal dan penutupan banyak industri padat karya.
“Yang paling penting buat buruh. Karena PPh 21 itu wajib, kita harus memungutnya, tapi itu beban, beban buruh,” ujarnya.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: 300 Pengusaha ‘Nakal’ Tak Bayar Pajak, Apa yang Harus Dilakukan Pravo? Artikel Berikutnya 6 Bulan Cuti Hamil RI Respon tak terduga dari para bos bisnis seperti ini