Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk kejahatan keuangan yang mungkin timbul di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang merambah ke sektor jasa keuangan.
Seringkali Kartu Tanda Penduduk atau KTP digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melibatkan pemiliknya dalam pinjaman online atau utang pinjaman. Karena pinjaman bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP online, tanpa harus verifikasi wajah atau selfie sambil memegang KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Verifikasi ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut cara detail untuk memeriksanya:
Cara cek KTP melalui SLIK OJK online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, dan foto KTP Anda.
Metode daring
1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
2. Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar”.
3. Isi formulir dengan informasi yang diperlukan seperti jenis peminjam, jenis ID, nomor ID dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar
5. Klik “Berikutnya” jika Anda yakin informasinya benar
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto Anda
7. Klik “Kirim Permintaan”
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status aplikasi, gunakan menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi yang telah Anda peroleh
10. OJK akan memproses pesanan iDeb Anda dalam satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Modus luring
1. Pemohon langsung mendatangi kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis lamaran:
• Bagi perorangan: fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan surat kuasa bila diperlukan.
• Bagi yang meninggal: fotokopi KTP/Paspor, asli akta kematian dan surat keterangan kekerabatan/ahli waris.
• Bagi badan hukum: fotokopi identitas badan hukum (NPWP, akta pendirian, perubahan terakhir akta pendirian), identitas pengurus dan surat kuasa bila ada.
3. OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil pendaftaran akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. (fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: Investree Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ketua AFPI angkat bicara Artikel selanjutnya Jangan berikan KTP sembarangan! Hati-hati saat menggunakannya untuk pinjol