illini berita BPJS Kesehatan Prediksi Aset Bersih DJS Kesehatan 2024 Masih Positif

JAKARTA, ILLINI NEWS-BPJS Kesehatan memperkirakan posisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif pada akhir tahun 2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerah mengatakan, meskipun Rencana Kerja Anggaran (RKA) telah disetujui pemerintah, namun akan ada keadaan di mana terdapat biaya (manfaat) terhadap pelayanan kesehatan. Lebih dari kontribusi yang diterima.

“Hitung kami pada tahun 2024, perkiraan kekayaan bersih DJS Health pada akhir tahun 2024 masih positif, yaitu sekitar Rp 32 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh lembaga kesehatan kepada peserta. Tentu angka tersebut sangat dipengaruhi oleh semakin terbukanya akses dan tentunya kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan,” kata Rizki, Sabtu (16/11/2024) dalam keterangan resmi.

Rizki menjelaskan, mahalnya biaya kesehatan dipengaruhi oleh peningkatan penggunaan JKN yang sangat tajam. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan akan memberikan 1,7 juta layanan per hari kepada peserta, jika terpakai 606,7 juta dalam satu tahun.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2014 yang hanya digunakan 92,3 juta kali per tahun atau 252 ribu kali per hari. Pada tahun 2023, hingga 25% dari biaya layanan tingkat menengah akan digunakan untuk membayar layanan kesehatan bagi penyakit dengan biaya yang sangat besar.

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana sebesar Rp34,7 triliun untuk membiayai layanan kesehatan bagi 29,7 juta kasus penyakit katastropik. Menurut Rizki, hal tersebut merupakan dua sisi mata uang yang sama bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, semakin banyak masyarakat yang terbantu karena memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Namun di sisi lain, biaya kesehatan terus meningkat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat khususnya peserta yang kini semakin banyak menggunakan layanan program JKN. Hal ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan program JKN telah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, program JKN memerlukan strategi dan upaya. menjaga keberlanjutannya, termasuk pendanaan yang memadai, agar tetap dapat memperoleh manfaat di masa depan,” kata Rizki.

Rizki mengatakan, BPJS Kesehatan tentunya berharap hasil asesmen pemerintah yang menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN nantinya dapat ditetapkan dengan baik sesuai Perpres 59 Tahun 2024. Perpres sudah memilikinya. Dikatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan diputuskan setelah tanggal 1 Juli 2025 dengan memperhatikan hasil asesmen bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Arogya yang saat ini sedang dibahas bersama. .

Rizki juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial, Pasal 38 disebutkan bahwa dalam hal aset dana jaminan sosial bernilai negatif, pemerintah dapat mengambil tindakan khusus dengan: (a) Hukum penyesuaian besaran premi sesuai dengan ketentuan peraturan, (b) persyaratan hukum dan/atau (c) tambahan untuk menjamin kecukupan dana jaminan sosial sesuai dengan ketentuan To a untuk memberikan suntikan finansial. Penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, Iuran Program JKN sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengatur bahwa besaran iuran tidak boleh direvisi lebih dari sekali setiap dua tahun dengan menggunakan praktik aktuaria yang baku dan berlaku umum di bidang sosial. keamanan. Bagaimanapun, revisi premi ini memperhitungkan inflasi, biaya asuransi kesehatan dan kemampuan membayar premi. Sekadar informasi, iuran tahun 2020 hingga 2024 belum direvisi atau disesuaikan.

Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 akan menerapkan penyesuaian tarif pelayanan di institusi kesehatan pada tahun 2023 yang akan meningkatkan biaya paket (diagnostik) tertentu secara signifikan.

“Tentu saja, dengan besarnya capaian dan manfaat program JKN bagi masyarakat selama satu dekade, maka menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan program tersebut berkelanjutan secara finansial. efektivitas program, fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” kata Rizki.

(tunggu/tunggu) Simak video di bawah ini: Video: Soal Angka dan Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes! Artikel Berikutnya Masyarakat Bisa Beli Rokok, Tapi Tak Mampu Bayar BPJS Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *