JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014-2019 Basuki Hadimuljono tidak langsung pensiun setelah meninggalkan jabatannya. Ia kembali mendapat jabatan strategis di pemerintahan sebagai kepala otoritas IKN.
Kewenangan IKN tetap murni Basuki yang diangkat menjadi kepala kewenangan IKN setara menteri, kata Wakil Ketua Dewan Pembina Jarindra Hashim Jojohadikosumu di Menara Kadin, Kamis (24/10/2024).
Adapun posisi Basuki disebut-sebut akan tetap menjadi Ketua IKN. “Dulu belum, tapi menurut Sekretariat Negara saya masih di OIKN,” kata Basuki kepada Kementerian PUPR, Senin pekan lalu.
Basuki akan menjadi Kepala Tetap Kantor Ibu Kota Kepulauan (OIKN). Sebelumnya, Basuki pernah menjabat sebagai direktorat IKN, namun hanya berstatus perwira (Plt).
Basuki mengatakan, “Sekarang diusulkan agar Sekretariat Negara diangkat sebagai kepala kewenangan IKN yang terakhir. Belum ada perintah presiden, tapi urusannya ditangani oleh bapak-bapak Sekretariat Luar Negeri.”
Sebelumnya, Bambang Suzantonu yang menjabat Ketua Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) mengundurkan diri bersama wakilnya Dhoni Rahaju. Keduanya dilantik menjadi Ketua OIKN pada 22 Maret 2022. (hoi/hoi) Simak video di bawah ini: Video: Minimal Investor di IKN, Ternyata Itu yang Diminta! Artikel berikutnya Presiden dan Wakil Presiden IKN telah mengundurkan diri