Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan korupsi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemarin, 19 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan pada 19 Desember dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Jasa Keuangan atau OJK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, mengutip Panitia Reserse Jakarta. (20/12/2024).
Penyidik mengatakan mereka menyita barang bukti elektronik dan dokumen di surat Tessa. Sejumlah pihak pun langsung diperiksa penyidik KPK.
“Penyidik telah memulihkan dan menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen korespondensi dari dua kasus tersebut,” kata Tessa.
“Penyidik lebih lanjut tentunya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (mij/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Bersiaplah! IPO & Aturan Listing BEI Akan Diperketat! Pada artikel berikutnya, dua mantan direktur Jacindo menjadi tersangka KPK, menurut Pemerintah