Jakarta, ILLINI NEWS – Himpunan Bank-Bank Negara atau Himbara telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UMKM Lainnya
Selengkapnya dapat dilihat pada program Squawk Box ILLINI NEWS (Kamis 11/7/2024).