Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dan biaya kesehatan yang sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun BPJS Kesehatan tidak mengetahui semua jenis operasi.
Artinya, beberapa aktivitas tidak termasuk dalam garansi yang diberikan. Untuk mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan bila diperlukan pembedahan, pasien harus memulai tindakan di pusat kesehatan primer (faskes), seperti Puskesmas atau rumah sakit yang disetujui BPJS.
Ini adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Perbuatan yang timbul akibat adanya kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program asuransi kecelakaan kerja)
2. Bedah plastik atau kosmetik (pembedahan yang tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi karena cedera diri (operasi yang disebabkan oleh tindakan jahat atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan)
4. Operasional di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar lingkup BPJS Kesehatan)
5. Tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan (tindakan yang tidak menyelesaikan proses permohonan)
Namun berdasarkan pedoman penyelenggaraan Jaminan Jiwa Nasional (JKN) yang disebut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh BPJS Sante.
Berikut daftar operasional yang masuk dalam BPJS Kesehatan
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Bedah Mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi kandung empedu
10. Operasi mata
11. Bedah pembuluh darah
12. Tosilektomi
13. Operasi es
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Tindakan penghapusan pena
18. Bedah Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi timektomi
Untuk mendapatkan asuransi BPJS untuk operasi, pasien harus berobat ke pusat kesehatan primer, seperti puskesmas atau rumah sakit yang disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan operasi, pasien akan menerima surat untuk dikirim ke rumah sakit dan menerima serangkaian operasi dari dokter yang terlibat di rumah sakit tersebut.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diterima pasien untuk mendapat tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat keterangan dari Puskesmas/Faskes kelompok pertama, dan surat keterangan sakit. . keluar dari rumah sakit.
(mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Timnas Indonesia siap menghadapi tim Jepang.