Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Menjelang akhir tahun, banyak masyarakat Indonesia yang merencanakan liburannya. Sebelum pergi berlibur, ada baiknya Anda memperhatikan aturan mengenai hari libur nasional dan cuti tahunan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan perusahaan. Perintah yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 itu menggantikan Surat Edaran M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
Surat tersebut memuat beberapa poin yang perlu diperhatikan perusahaan terkait hari libur bersama dan hari libur nasional. Ini adalah:
A.Pelaksanaan hari libur nasional
1. Hari libur nasional adalah hari libur yang ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah. Pegawai/pegawai tidak akan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional.3. Pengusaha dapat mempekerjakan pegawai/karyawan yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk bekerja dalam jenis dan sifatnya atau tetap sesuai rencana dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Fasilitas. dan operasi alami yang berkelanjutan.4. Dalam beberapa hal, pengusaha dapat menerima pekerja/pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi tergantung kesepakatan antara pekerja/pegawai dengan pengusaha.5. Pengusaha yang memperkerjakan pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional dibayar lembur.
B. Realisasi Pensiun
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama merupakan suatu hak atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau pekerja/karyawan dengan pemberi kerja, syarat-syarat ketenagakerjaan, aturan kemitraan, dan merupakan perjanjian kerja bersama, dengan memperhatikan asas hukum. . kondisi kerja dan kebutuhan perusahaan 3. Pekerja/pegawai yang mengambil cuti pada hari libur serikat pekerja/buruh, hak cutinya mengurangi hak cuti pekerja/pegawai yang bersangkutan 4. Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur tidak berhak cuti dan dibayar seperti hari kerja biasa.
“Dengan diterbitkannya surat edaran M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 perihal pelaksanaan Perjanjian Bersama ini batal dan tidak berlaku. Bagian A berbunyi: “Mohon kirimkan surat edaran ini. Surat kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara,” tulis Yasierli dalam surat edaran tersebut.
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Jadwal Libur Natal Tahun 2024/2025 ditetapkan melalui Konsensus Hari Libur Nasional dan Hari Tua Pensiun Tahun 2025 (SC) Nomor 3:1017 Tahun 2024, Nomor:2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Libur nasional perayaan Natal jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, dan libur Natal bersama jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Kemudian libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. (hsy/ hsy) Simak video berikut ini: Video: Masa depan bisnis kosmetik lokal menghadapi gempuran produk ilegal Pasal 17 Akankah Agustus 2024 dijadikan hari libur? Ini penjelasannya