Daftar isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 15 dana pensiun dalam pengawasan khusus per 20 September 2024. Sedangkan OJK akan menutup 8 dana pensiun pada tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengindikasikan jumlah dapen yang lepas bisa bertambah. Pasalnya, dia mengabarkan ada 2 dana pensiun yang hendak mengajukan pembubaran ke OJK.
“OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” jelas Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/1/2024).
Melihat ke belakang, ada beberapa perusahaan yang mengembalikan izin usahanya ke OJK. Melalui situs resmi OJK, setidaknya ada 8 perusahaan dapen yang dibubarkan pada tahun 2018.
Dari delapan daps tersebut, enam diantaranya merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) milik BUMN. Berikut juga daftarnya: Universitas Islam Bandung (UNISBA) Dapen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Universitas Islam Bandung (UNISBA). Banyak entitas juga ditunjuk sebagai tim likuidasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024. Pembubaran tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2024.
“Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,” demikian keterangan resmi di laman pengumuman OJK, Kamis (9/12/2024). Dapen Mandom Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran Dana Pensiun penerbit Perawatan Kulit, Perawatan Rambut, Kosmetika dan Wewangian dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Sementara itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tim likuidasi Dapen lembaga penyiaran dengan nama TCID Dapen Rajawali Nusantara Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Sama seperti Mandom, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusan Tara Indonesia.
Sekadar informasi, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang berdagang dengan nama ID FOOD merupakan badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pangan LKBN Antara Dapen
Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara. Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara terjadi atas permintaan pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.
Asal tahu saja, LKBN Antara merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah untuk meliput dan menyebarkan informasi alias media pemerintah Dapen Natour
Otoritas Jasa Keuangan telah membubarkan Dana Pensiun Natour yang berlokasi di Jalan Dr. Soepomo no. 8 Jaka Sud Rta 12810 efektif tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang pembubaran dana pensiun Natour. Pembubaran Dana Pensiun Natour terjadi atas permintaan pendiri Dana Pensiun Natour.
Menurut situs resminya, PT Hotel Indonesia Group alias Natour merupakan “operator hotel” yang akan mengembangkan jaringan hotel domestik terbesar berstandar internasional yang memberikan layanan dengan keramahtamahan Indonesia dan kearifan lokal, serta akan mengoperasikan 122 hotel milik negara dan swasta mulai dari Dapen Hotel Indonesia Internasional
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, telah membubarkan Hotel Indonesia . Dana Pensiun Internasional.
Perusahaan yang beralamat Jl. Dr. Soepomo no. 8 P Ancoran-Tebet, Jakarta Selatan 12810 efektif tanggal 31 Desember 2023, dibubarkan atas permintaan sendiri.
Hotel Indonesia International (HII) sebenarnya merupakan anak perusahaan PT Hotel Indonesia Natour yang merger dengan PT Natour pada 13 Oktober 199. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki 12 hotel dan resort di Bali, Jawa, dan Sumatera Dapen LEN Industri
OJK juga membubarkan Dana Pensiun LEN Industri yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254 efektif mulai tanggal 30 April 2024. Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permintaan pendiri. dana Pensiun LEN Industri.
Sekadar informasi, LEN Industry merupakan perusahaan peralatan elektronik untuk industri pertahanan. LEN merupakan holding industri pertahanan negara ID.Dapen Jasa Tirta II
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan dana pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perairan Jasa Tirta II.
Keputusan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Pembubaran ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2024 dan dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II yaitu direksi Perum Jasa Tirta II.
Alasan pembubaran tersebut adalah keputusan Perum Jasa Tirta II selaku pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II. Setelah itu, OJK menunjuk tim likuidasi dana pensiun Jasa Tirta II yang terdiri dari beberapa anggota dengan Herrison Togatorop sebagai ketuanya.
(fsd/fsd) Simak video berikut: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Turunnya Penyaluran Kredit Multifinance Artikel berikutnya OJK Ingin Sentralisasi Data Dana Pensiun, Ini Fungsinya