JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi bahwa dana pensiun hanya dapat ditransfer dalam jangka waktu 10 tahun kepesertaan. Artinya, dana pensiun tidak dapat dibayarkan jika masa kepesertaannya kurang dari 10 tahun.
Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomejon mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah usia pensiun.
“Jadi, setelah usia pensiun, pensiunan mendapat manfaat pensiun bulanan. Ini prinsipnya pensiun, program pensiun,” ujarnya dalam keterangannya (8/10).
Sesuai aturan OJK, jika ada yang pensiun diperbolehkan mengambil 20 persen. Kemudian, 80 persen sisanya dibayarkan rutin setiap bulan oleh dana pensiun pada program dana pensiun pemberi kerja atau pada produk anuitas yang ditawarkan perusahaan asuransi.
Produk anuitas merupakan instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda atau anak dalam jangka waktu tertentu.
Augie mengatakan, sebenarnya pensiunan bisa menerima pembayaran bulanan, tapi tidak bisa dibayar.
“Jadi kami berharap bisa membayar dalam 10 tahun saja. Tapi setiap bulannya para pensiunan mendapat uang pensiunnya,” ujarnya.
Menurut Ogi, jika uang pensiunnya kurang dari 20 persen dari gaji bulanan sebesar 1,6 juta atau nilai tunainya sekitar 500 juta, maka bisa dibayarkan sekaligus.
Jika dana pensiun kurang dari Rp 1,6 juta atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, maka dana pensiun dapat dibayarkan dengan satu cara.
“Nah, ketentuannya sudah kita buat,” tambah Auggie.
Ogi menambahkan, skema pensiun ini berbeda dengan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Pensiun (JP) di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun.
Dana tersebut tidak dapat dicicil, namun dapat ditarik setiap bulan. Jadi saya harap penjelasan ini jelas dan semua orang bisa memahaminya, kata Augie.
.