berita aktual Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Perlu Aturan Turunan dari OJK

Jakarta, ILLINI NEWS – Pengamat menilai perlu adanya regulasi yang bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. tentang penghapusan kredit macet di bank-bank pemerintah. 

Direktur Program Indef Eisha Magfirouha Rahbini mengatakan diperlukan bimbingan teknis tambahan untuk menghilangkan takha pada PP. Penegakannya bisa dilakukan melalui Organisasi Jasa Keuangan (OJK).

“Harusnya ada lebih banyak aturan yang mengatur siapa yang berhak melakukan debet rekening, bank mana, lalu berapa tiap banknya, lalu berapa jumlahnya, dan di mana kriterianya. bisa dihitung,” kata Aisha dalam program Power Lunch ILLINI NEWS, Selasa (19/11/2024).

Eisha mencontohkan, dalam PP 47/2024 pinjaman bisa dihapuskan jika pihak bank melakukan upaya penagihan. “Biayanya berapa, siapa yang berhak, kalau dampak COVID-19 diperhitungkan, tapi di atas 5 tahun, jadi kalau sekarang 2024 berarti sebelum COVID-19. bencana Apa alasan untuk menghapus RUU ini?

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner AJK sebelumnya menegaskan tak perlu ada aturan baru soal teknis pembatalan utang. Menurut dia, filter pada pasal 47/2024 sudah cukup jelas.

“Makanya kita harus melakukannya dan akan terus kita pantau pelaksanaannya. Karena pada akhirnya bank harus melakukannya dengan benar sesuai aturan,” kata Mahendra saat ditemui di gedung DNR RI. Rabu, (20.11.2024).

Mahendra juga memastikan proses penghapusan utang akan dilakukan secepatnya dengan syarat dipenuhi. Oleh karena itu, hasilnya juga bisa langsung terlihat. (mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Pelayanan Kredit Pulau Terpencil, Langkah Multifinance di 2025. Artikel SelanjutnyaIni Tanggapan Ketua BRI terhadap Rencana Prabowo untuk Keringanan Utang Petani dan Nelayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *