JAKARTA, ILLINI NEWS – Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Macet tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kelautan, karena serta UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sannarso mengatakan, dalam PP tersebut diatur bahwa kerugian yang dapat dihapuskan dan dihapusbukukan adalah berupa pinjaman bank atau lembaga keuangan milik negara yang program kreditnya telah berakhir. Nah, Sanarso menjelaskan kredit yang bisa disalurkan adalah KUT, KUM LTA, KIK KMKP, dan KCK.
“Apakah KUR memenuhi syarat? KUR itu program kredit yang sedang berjalan ya,” kata Sonarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Iya otomatis [tidak termasuk standar] Pak, saya tidak mau menafsirkannya,” kata Sonarso kepada anggota Komisi VI DPR RI.
Sansarso juga menegaskan, agar tidak menimbulkan moral hazard, maka kredit macet yang dapat dimaafkan adalah kredit yang telah macet minimal 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan refinancing.
Kemudian Sanarso menyoroti kemungkinan para peminjam tersebut tidak mengetahui adanya pekerjaan restrukturisasi. Untuk itu dia mengatakan pihaknya akan mencari solusi untuk mencuci utang UMKM.
(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Alasan BRI Tutup Cabang dan Promosikan Agen BRIlink Artikel Sebelumnya Naik! BRI salurkan KUR Rp 76,4 T hingga Mei 2024