illini news Sudah Berlaku Bulan Ini, Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

JAKARTA, ILLINI NEWS Indonesia – Mulai bulan ini atau Oktober 2024, dana pensiun (Dapen) dilarang mencairkan seluruhnya 10 tahun sebelum program. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023.

Aturan tersebut menyebutkan, jika 80% saldo pensiun peserta melebihi Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, maka peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Di sini, dana pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulannya.

POJK 27/2023 mengatur bahwa penyelenggara dana pensiun memberikan manfaat pensiun minimal 10 tahun. Artinya dana pensiun tidak bisa dicairkan kurang dari yang diharapkan. 

Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Penjaminan, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menjelaskan ketentuan tersebut bukan berarti dana pensiun tidak bisa disalurkan dalam 10 tahun.

Sebab, 20% manfaatnya bisa dicairkan sekaligus, sedangkan 80% sisanya akan dicairkan secara bertahap. Baik dari program dana pensiun pemberi kerja maupun dari dana pensiun pada produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi.

“Jadi kalau 10 tahun tidak diberikan, tidak adil, peserta pensiun memang mendapat bulanan. Mereka juga menerima bulanan, tapi pokoknya tidak disalurkan,” kata Augie, Selasa, Agustus 2024 bulanan. 10/). 9/2024) Konferensi pers menyebut RDK.

Sebelum ada aturan ini, dana pensiun bisa langsung dicairkan dalam waktu satu bulan dan dikenakan denda 5%. Menurut Ogi, hal tersebut kurang tepat, menurutnya anuitas harus dibayarkan secara berkala setiap bulannya.

Namun aturan ini tidak berlaku untuk seluruh jumlah dana pensiun. Hari ini dia mengatakan, kecuali dana pensiun yang jumlahnya relatif kecil atau kurang dari 20% sebesar Rp 1,6 juta per bulan atau kurang dari Rp 500 juta setelah dikurangi nilai tunai, dana tersebut dapat dicairkan kembali.

Program pensiun ini berbeda dengan program pensiun ekonomi hari tua atau jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) yang dapat disalurkan secara tunai pada saat pensiun.

“Singkatnya, tujuan dilaksanakannya program pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan pendapatan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulannya. Begitulah prinsipnya pensiun. , program pensiun,” kata Ogi.

(mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Dampak Penurunan Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Menurun Artikel Selanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *