illini berita Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Milik Siapa? Ini Jawabannya

Jakarta, ILLINI NEWS – Kawasan Rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan pusat wisata yang relatif ramai dikunjungi banyak orang saat musim liburan. Harga tiket masuk yang relatif murah menjadi salah satu alasan orang-orang berlibur sambil belajar tentang keanekaragaman budaya Indonesia.

Kini TMII telah diklaim Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga mantan Presiden Soeharto. TMII merupakan aset negara dan sejak tahun ini pengelolaan aset negara diambil alih oleh Kementerian Sekretaris Negara.

TMII sebelumnya dikelola selama hampir 44 tahun oleh Yayasan Harapan Kita. Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Sesuai Perpres 51 Tahun 1977, TMII adalah milik negara, terdaftar di Kementerian Sekretaris Negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Oleh karena itu, Yayasan Harapan Kita mengelola aset milik negara yang terdaftar di Kementerian Negara. .

Pengambilalihan pengelolaan TMII berdasarkan rekomendasi BPK. Hal ini agar kedepannya TMII dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“Maka berdasarkan pertimbangan itu, Presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Artinya pengawasan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Negara dan itu berarti menghentikan pengelolaan yang selama ini dilakukan TMII. Yayasan Harapan Kita,” ujarnya.

Kementerian Sekretariat Nasional mempunyai komitmen untuk melestarikan taman seluas 146,7 hektar ini sebagai sarana pendidikan, pengembangan budaya bangsa dan dimensi kebudayaan Indonesia. Selain itu, TMII akan dijadikan taman hiburan budaya.

“Diharapkan dapat menjadi standar internasional sebagai jendela Indonesia di mata dunia internasional. Namun kami juga memikirkan untuk memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menjadi pusat inovasi generasi muda di era industri saat ini. Revolusi 4.0 akan menjadi pusat pendorong inovasi, kolaborasi para kreator dan inovator muda Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya Kementerian Sekretariat Nasional mengamanatkan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) untuk mengelola TMII oleh Kementerian Pariwisata RI mulai 1 Juli 2021 sesuai UU No. 01 tentang Perjanjian Kerjasama. Bidang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Kementerian Sekretariat Nasional RI.

Melalui kerjasama dengan manajemen ini, PT TWC berkomitmen penuh untuk mengembangkan TMII sebagai destinasi wisata untuk memperkenalkan keanekaragaman budaya Indonesia yang mendidik, relevan dan menginspirasi.

Dalam pengelolaannya, PT TWC menunjuk anak perusahaannya, PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva), untuk menjalankan pengelolaan operasional TMII sejalan dengan usulan PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero) atau Injourney sebagai pemegang saham PT TWC.

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi Pengelolaan (KSOP) Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) di Kementerian Pendidikan RI (Kemensetneg RI), Senin (10/4/2023).

Direktur PT TWC menjelaskan, dengan adanya entitas tersendiri yang mengelola TMII, PT Bhiva diharapkan dapat fokus pada pengelolaan TMII untuk mengoptimalkan kegunaan dan hasil pengelolaan TMII serta kawasan untuk pelestarian dan pengembangan. kebudayaan nasional juga merupakan sarana wisata edukasi yang berdimensi kebudayaan Indonesia. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Raksasa Global Pergi, Benarkah Pasar Modal Indonesia Kurang Menarik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *