Jakarta, ILLINI NEWS – Belakangan ini banyak bermunculan pinjaman online (pinjol) ilegal, mulai dari menawarkan pinjaman melalui SMS atau WA, beriklan di media sosial, hingga mentransfer uang langsung ke rekening yang bersangkutan dengan berbagai modus.
Lagipula, masyarakat takut dengan debitur yang menagih uang dengan bunga yang tidak wajar bahkan menghubungi orang terdekat dan memfitnahnya.
Apa yang harus Anda lakukan jika Anda menjadi korban pinjaman macet? Berikut ulasannya. Jangan panik, tidak ada hutang dan tidak ada piutang
Apabila perjanjian utang piutang tidak dibuat secara tertulis dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian tersebut pada umumnya dianggap batal. Oleh karena itu, meskipun tidak membayar utang tersebut, tidak akan ada akibat hukum yang berarti.
Meski begitu, sebaiknya tetap bertanggung jawab dengan melunasi hutang dan piutang Anda serta menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
Namun bagaimana jika pemberi pinjaman ilegal menawarkan kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum kontrak atau mengandung klausul yang melanggar hukum?
Secara hukum, perjanjian tersebut dianggap batal. Kalaupun debitur menyetujuinya dan menandatanganinya, maka akad itu dianggap batal. Beritahu pihak berwenang
Mengalami hal serupa seperti yang dialami Veri tentu dapat mengganggu ketentraman kita dan orang-orang di sekitar kita.
Ada baiknya Anda menulis surat terbuka yang menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Anda, dan menyebarkan surat tersebut kepada orang-orang yang tepat, dalam hal ini adalah orang-orang terdekat Anda atau orang-orang yang sering berhubungan dengan Anda.
Mengingat kejadian ini ilegal, disarankan untuk melaporkannya kepada otoritas terkait, menyajikan bukti-bukti yang ada, dan mendiskusikan apa yang harus dilakukan di masa depan.
(aak/aak) Simak videonya di bawah ini: Alasan Anak Muda Indonesia Kecanduan Hutang dan Judi Online Terungkap Artikel Selanjutnya Video: Nasib Generasi Z Saat Ini, Susahnya Cari Kerja – Terjerat Jaring Kredit.