Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian putusan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan lain-lain. Putusan Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah mengenai mekanisme pemutusan kontrak kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat 4 pasal 1. 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker.
Mahkamah Konstitusi menyatakan kalimat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kalimat yang dianggap bertentangan oleh Mahkamah Konstitusi adalah “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme pengaturan ketenagakerjaan. hubungan”.
“Sebutkan istilah “pemutusan kontrak kerja dilakukan pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan pasar tenaga kerja” dalam Pasal 151 ayat (4) Pasal 81 (UUD 1945)”, sebagaimana dikutip dalam salinan. Putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip Senin (04/11/2024).
Sebagaimana diketahui, pasal 151 ayat Apabila perundingan bilateral antara perusahaan dengan pekerja/serikat buruh menemui jalan buntu, maka keputusan pemberhentian pekerja harus diambil melalui penyelesaian konflik syarat-syarat kerja.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah nada pasal tersebut dengan memperjelas mekanisme yang digunakan ketika suatu perusahaan hendak memecat seseorang. Mahkamah Konstitusi menyatakan pemutusan kontrak kerja hanya dapat dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja telah memberikan keputusan yang mengikat.
“…tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Dalam hal perundingan bilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. tidak tercapai kesepakatan, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah diperolehnya keputusan lembaga penyelesaian perselisihan kebijakan pasar tenaga kerja yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis MK.
(dce) Tonton video di bawah ini: Video: Awal Tahun saja, 4.050 buruh terancam PHK Artikel selanjutnya Banyak buruh yang menolak Tapera: Kenapa terpaksa menabung!