Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Tim Pengelola Pertambangan Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengungkapkan, pihaknya sedang membentuk tim internal untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan pemerintah.
Kini pihaknya telah membuat kumpulan jabatan yang disediakan pemerintah. Diketahui, selanjutnya Muhammadiyah dapat mengakuisisi sebagian PT Adaro Energy Indonesia yang kedua atau perusahaan PT Arutmin Indonesia yang pertama.
“Kalau yang kita pilih dari yang diumumkan Pak Bahlil, Menteri Keuangan (sekarang Menteri ESDM), sudah kita lihat, kita lakukan survei lokal ke Adaro, Kideco, Arutmin, lalu kita buat grup. untuk penelitian lokal kami karena “Saya bisa pastikan sulitnya penambangan,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jumat (18/10/2024).
Muhadjir mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Selanjutnya, Muhammadiyah saat ini sedang mendirikan 2 perusahaan untuk mengelola wilayah pertambangan tersebut, yaitu Perusahaan Strategis dan Operasional.
Namun, ia termotivasi untuk bekerja sama dengan akademisi dari program penelitian mineral Universitas Muhammadiyah. Menurutnya, kampus telah banyak berbuat untuk industri pertambangan.
“Kita ada lima lembaga pendidikan pertambangan di Muhammadiyah dan rata-rata patungan, terafiliasi dengan perusahaan pertambangan. Dan kampusnya juga dekat dengan tambang, misalnya Universitas Muhammadiyah Mataram dekat dengan Newmont ya Kalimantan Timur” Dekat KPC. Ada satu di Berau, yaitu di Berau Coal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.
Salah satu reformasi baru adalah memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengoperasikan unit industri pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah memberlakukan Pasal 83A yang mengatur tentang pemberian Izin Pertambangan Khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha komersial yang merupakan organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kontrak kerja bagian pertama (PKP2B).
Pada ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau hak organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat diubah dan/atau dialihkan kepada perusahaan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4 menyebutkan, bagian organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam suatu organisasi bisnis adalah mayoritas dan penguasa.
Pada angka 5: Badan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (4) tidak dilarang melakukan kerjasama dengan pemilik PKP2B terdahulu dan dengan saya atau perusahaannya. Pada ayat 6 ditentukan bahwa ketentuan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
“Ketentuan tambahan mengenai pemberian WIUPK terutama terhadap kegiatan usaha organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pemerintahan presiden,” bunyi ayat 7.
(video) Tonton videonya di bawah ini: Video: Hore! Ada 27 hari libur dan cuti masyarakat di tahun 2025. Artikel selanjutnya dibeberkan pada dokumen IUP Tambang milik Jokowi, berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia.