Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli menegaskan perusahaan harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang ditandai pemerintah 16 Tahun 2024 tentang pengupahan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Upah minimum ini harus dipenuhi bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhinya maka akan digunakan mekanisme hukum,” tegas Yasierli dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Tenaga Kerja. . , Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Untuk menjamin penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Yassierli juga mendorong para pekerja dan pekerja untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan untuk memantau pekerja atau laporan pekerja. Mekanisme hukum yang ada akan digunakan untuk menangani perusahaan yang melanggar aturan ini,” imbuhnya.
Solusi bagi perusahaan yang bermasalah
Di saat yang sama, Yassierli juga mengakui ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan finansial dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5%. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan sepakat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi terbaik.
“Kami memahami ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan nyata. Makanya kami membentuk kelompok dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kami melakukan pendekatan khusus terhadap industri yang terdampak,” jelasnya.
Yassierli meyakinkan, pemerintah dan sejumlah pihak terkait masih punya waktu untuk mematangkan berbagai opsi intervensi sebelum penerapan kebijakan UMP pada 1 Januari 2025.
Namun saat ditanya mengenai prosedur bagi perusahaan yang bermasalah, Yassierli mengatakan pemerintah saat ini masih memikirkan berbagai opsi untuk dibicarakan dengan Apindo dan pihak terkait.
“Opsinya sebenarnya banyak, tapi saya belum bisa sampaikan saat ini. (Yang diketahui) kita sudah mendapat pesan ke Apindo dan kita perlu bekerja sama lagi untuk opsi intervensi. Sekali lagi, kita masih punya waktu. , ”pungkasnya. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Menaker Umumkan UMP 2025 Artikel Selanjutnya PHK Meningkat, Tapi Pengangguran Terendah Sejak 1997, Suara Menaker Terbuka