JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengumumkan kebijakan PPN dan paket stimulus perekonomian Indonesia, Menteri Keuangan mengatakan instrumen perpajakan berdasarkan undang-undang dan didasarkan pada keadilan dan gotong royong. Terkait pajak pertambahan nilai sebesar 12%, penerapannya memperhatikan aspek masyarakat bahwa barang dan jasa yang berkaitan dengan kehidupan orang baik dibebaskan dari pajak, seperti beras, daging, dan jasa yang jumlahnya sekitar Rp 265,6 triliun. Barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai tapi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti tepung, gula, minyak untuk industri masih 11%. Insentif juga diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi. Pengembangan paket kebijakan ekonomi yang bermanfaat bagi rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hybrid serta sektor perumahan, ILLINI NEWS (Senin, 16/12 /2024)
Related Posts
berita aktual Kim Jong Un Bertemu Menhan Rusia, Bahas Intervensi AS di Ukraina
JAKARTA, ILLINI NEWS – Media pemerintah Korea Utara pada Sabtu (30/11) merilis cuplikan pertemuan antara pemimpin Kim Jong Un dan…
illini news Bisakah Menjadikan Emas Sebagai Tabungan Darurat?
Jakarta, ILLINI NEWS – Di tengah ketidakpastian perekonomian, emas yang kerap disebut sebagai “safe haven” kembali menjadi sorotan. Para ahli…
illini news Laba Bersih Emiten Telko (DATA) Melonjak 104,14%, Ini Pemicunya
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Remala Abadi Tbk. (DATA) mengumumkan pendapatan sebesar Rp 249 miliar pada kuartal III 2024. Jumlah…