illini news Kebutuhan Mobil 103 Menteri & Wamen Era Prabowo Tembus 151 Unit

JAKARTA, ILLINI NEWS – Permintaan kendaraan dinas menteri dan wakil menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai 151. Saat Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat, permintaan kendaraan dinas meningkat sekitar 75% dibandingkan 86 unit.

Persyaratan tersebut mengingat pesatnya peningkatan jumlah menteri dan wakil menteri di kabinet Merah Putih yang saat ini berjumlah 103 orang dibandingkan 52 orang pada kabinet lanjutan Indonesia sebelumnya. Menteri mendapat dua kendaraan dinas dan Wakil Menteri mendapat satu.

Kabinet Prabowo terdiri dari 48 menteri dan 55 wakil menteri. Dalam kabinet Indonesia lanjutan pada era Jokowi, terdapat 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Kewajiban menyediakan kendaraan dinas kepada Menteri dan Wakil Menteri diatur dalam aturan tersendiri. Fasilitas kendaraan dinas diberikan kepada Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Pasal 5 P 50/1980 pada Rabu (23 Oktober 2024) menyatakan bahwa “biaya pemeliharaan gedung perkantoran dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara”.

Sedangkan fasilitas kendaraan atau kendaraan dinas Wakil Menteri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015.

“Kendaraan dinas (wakil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat A disediakan paling banyak setara dengan standar biaya masukan untuk pembelian kendaraan dinas Pejabat Pertolongan Eselon I,” PMK No. 176/2015.

Spesifikasi Kendaraan Dinas Menteri PMK no. 172 Tahun 2020 tentang Mutu Barang dan Persyaratan Barang Milik Negara.

PMK menyebutkan, standar kebutuhan kendaraan bagi menteri dan sederajatnya adalah maksimal dua kendaraan, baik jenis kendaraan sedan 3.500cc 6 silinder maupun SUV/MPV 3.500cc 6 silinder.

Sedangkan untuk wakil menteri, kuota maksimalnya adalah jenis kendaraan yang sama dengan menteri, yakni sedan 3.500cc 6 silinder atau SUV/MPV 6 silinder 3.500cc.

(sigh/ha) Simak videonya di bawah ini: Video: MK Himbau Buruh – Mong ke Menteri Gunakan Kendaraan Umum Artikel berikutnya Perintah Prabowo: Menteri, Wakil Menteri hingga Eselon I Mong Gunakan Kendaraan Umum!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *