illini berita Parkir di Jakarta Kena Pajak 10%, Cek Aturannya!

Jakarta, ILLINI NEWS – Jasa parkir merupakan salah satu objek pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Ibu Kota Provinsi Jakarta Khusus No. 1 Tahun 2024. Pasal 2 Perda tersebut menyatakan bahwa jasa parkir termasuk objek pajak. pada jenis Pajak Barang dan Jasa atau PBJT tertentu.

Pasal 44 menyatakan bahwa subjek PBJT adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi atas produk dan jasa tertentu, seperti makanan dan/atau minuman, jasa katering, serta jasa seni dan hiburan. “Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa katering , jasa parkir dan jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” dikutip dalam perjanjian daerah, Selasa. (19.11.2024) Pasal 48 menyebutkan, pelayanan parkir meliputi penyediaan atau pengelolaan tempat parkir (parkir di dalam rumah susun). Tempat parkir tersebut antara lain: milik negara, pemerintah daerah DKI, tempat pengelolaan dan/atau pengelolaannya. diberikan kepada pihak swasta dan penyelenggara perkantoran yang; hanya diperuntukkan bagi pegawainya, namun terdapat juga jasa penyediaan parkir yang dikecualikan dari peraturan tersebut Jakarta. Kemudian, jasa parkir yang disediakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk pegawainya, hingga jasa parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik. Disediakan juga tempat penyimpanan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) 4 (empat) kendaraan atau lebih dan/atau berkapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) 2 (dua) kendaraan roda, dan hanya tempat parkir saja. digunakan untuk usaha kendaraan bermotor. (miq/miq) Simak video di bawah ini: Video: Cawagub Kun Wardana ajak warga Jakarta segera datang ke TPS. Artikel selanjutnya Video: Jakarta Tuan Rumah Forum Wali Kota Internasional 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *