illini news Terbaru, Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 26 Oktober 2024

JAKARTA, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan akan menggunakan skema Kelas Dokter Standar atau KRIS pada tahun 2025. Sistem kelas dengan sistem iuran bagi hasil tidak berlaku lagi. Dengan perubahan ini, rencana iuran BPJS berubah mulai Juli 2025.

Ke depan kontribusinya harus satu, tapi dilakukan secara bertahap, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (17/10/2024) di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta.

Pada saat yang sama, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang perubahan kelas dan sistem iuran yang akan diubah.

Pasal 103B, Pasal 8 Perpres 59/2024 menetapkan tarif biaya, manfaat, dan layanan sampai dengan 1 Juli 2025. Selama masa transisi, akan dikenakan biaya seperti sebelumnya.

Aturan iuran sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2022, yang juga mencakup pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, tanpa denda atas keterlambatan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2026.

Sanksi dikenakan apabila peserta menerima pelayanan kesehatan di klinik dalam jangka waktu 45 hari setelah keanggotaan peserta diaktifkan kembali.

Dalam aturan tersebut, rencana iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta penerima Tunjangan Iuran Jaminan Kesehatan (HIC) dibayar langsung oleh pemerintah.

2. Wajib Bayar Gaji (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, PNS, dan non PNS akan memberikan kontribusi sebesar 5% dari gaji atau upahnya. Bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% pemberi kerja, 1% peserta.

3.

4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri atas anak keempat dan orang lain, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji bulanan atau upah yang dibayarkan oleh penerima upah.

5. IDR akan memberikan penyediaan layanan 42,000 per orang per bulan – khusus untuk kelas ketiga, mulai Juli hingga Desember 2020, peserta akan membayar 25,500 USD. Sisanya Rp 16.500 akan dibayarkan sebagai subsidi pemerintah – mulai 1 Januari 2021, biaya peserta tingkat ketiga adalah Rp 35.000, dan pemerintah akan tetap memberikan subsidi sebesar Rp. Penawaran Rp 100.000 per orang per bulan. IDR memberikan layanan kepada 150.000 orang per bulan di fasilitas kesehatan Tingkat I.

. Bulan, disediakan oleh pemerintah.

. Artikel selanjutnya akan diluncurkan pada 13 Juli 2024! Inilah daftar iuran BPJS kesehatan terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *