Jakarta, ILLINI NEWS – iPhone 16 tidak akan dijual di dalam negeri hingga proses pengajuan investasi Apple ke pemerintah selesai, kata Kementerian Perindustrian (Kemen Pering).
“(Penjualan) belum dilakukan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry saat jumpa media di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (21 November 2024).
Namun, dia menjelaskan, terdapat batasan wajar terhadap nilai investasi, terutama dari segi kewajaran. Persoalan ini akan dibahas lebih detail oleh Kementerian Perindustrian.
Dia memperingatkan e-commerce dan saluran penjualan online lainnya untuk menghindari iklan penjualan iPhone 16.
“Kemudian akan ada pengukuran. Setelah ini jelas kita akan berdiskusi lebih dalam tentang kewajaran nilai investasi US$100 juta tersebut, terutama dari aspek kewajarannya,” jelasnya.
Kementerian Perindustrian saat ini sedang mempertimbangkan proposal investasi senilai $100 juta dari Apple.
Salah satu yang disorot dalam pembahasan usulan ini adalah Kementerian Perindustrian ingin memberikan keadilan bagi industri ponsel pintar Indonesia.
Selain investasi tersebut, Apple masih memiliki komitmen investasi yang belum dipenuhi sebelumnya.
Apple menjanjikan tambahan investasi sebesar Rp 1,71 triliun. Namun yang ada hanya 1,48 triliun, artinya kekurangan 240 miliar.
Februari menyebutkan, jika kekurangan tersebut tidak dipenuhi, Kementerian Perindustrian akan menilai apakah wajar jika Apple menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Tetap saja. Kita menilai secara nilai. Dan kita menilai adil atau tidak,” tutupnya. (dem/dem) Simak video di bawah ini: Video: Kemenperin buru-buru jual iPhone 16 setelah terima surat dari Apple Artikel berikutnya Mengapa iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia Apple angkat bicara;