Jakarta, ILLINI NEWS – Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Kepelabuhanan disebut-sebut menjadi penyebab terpuruknya industri TPT Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Komisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto. Iwan meminta pemerintah mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan pihaknya dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan pembahasan pada pekan depan, dalam Rapat Pimpinan Anggaran (Rakortas).
Besok minggu depan rencananya akan dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian, kata Isy Karim dalam pertemuannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun, untuk keputusan pengujian UU Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang diminta pengusaha, menurut Isy, masih harus menunggu hasil informasi di Shelter Meeting.
“(Diperbarui atau tidak) tergantung apa yang disampaikan di Rapat Perencanaan. Nanti bagian itu yang dibicarakan, tapi tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi aduan Iwan terhadap UU Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengatakan, yang dikeluhkan Sritex adalah kebijakan tersebut berdampak pada benih Indonesia. industri.
“Iya saya kira benar apa yang dikatakan Pak Iwan ya, itu sudah menjadi isu di industri TPT dan kalau orang yang bekerja di industri manufaktur pasti paham bahwa ada masalah yang timbul karena kesalahan atau kekeliruan pihak tersebut. Menteri menerbitkan UU Perdagangan 8,” jelasnya. .
Agus menambahkan, industri TPT seperti Sritex tidak menghadapi kendala finansial dan pasar ekspor sedang lesu. Namun pentingnya melindungi pasar internal.
“Tidak masalah kalau pasar luar negeri sedang lesu, tentu saja kalau pasar luar negeri sedang lesu, tentunya pasar dalam negeri harus dilindungi kan? “Untuk mendapatkan pasar internasional, karena pasar internasional tidak besar, kita harus masuk ke pasar nasional dengan baik karena yang kita pertaruhkan adalah lapangan kerja,” ujarnya.
“Iya menurut saya ini yang menjadi pemikiran mendalam pemain profesional terhadap Permendag 8,” tutupnya. (wur) Simak video di bawah ini: Sritex Resmi Bangkrut, Apa Pengaruhnya Bagi Investor Saham SRIL? Artikel Berikutnya Mendag: Indonesia Harus Menjadi Pemimpin di Pasar Perdagangan Dunia