JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk 7 nama sebagai penasihat khususnya. Mereka diberikan hak finansial yang setara dengan menteri seperti gaji dan lain-lain.
Gaji Penasihat Khusus Presiden menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun Yang dimaksud dengan Perpres pada tahun 2024 adalah Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden. Staf Wakil Presiden.
Perpres tersebut memperjelas penafsiran Penasihat Khusus Presiden di samping tugas-tugas yang sudah tercantum dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penasihat khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta non-PNS.
PNS, TNI, dan Polri tetap menerima gaji, begitu pula PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri.
“Hak keuangan penasihat khusus presiden dan sarana lain diberikan kepada jabatan menteri” Dikutip dari pasal 6 Perpres 137/2024, Rabu (23/11/2024).
Pada tahun tersebut Daftar Gaji Menteri yang ditetapkan dalam PPP Nomor 60 Tahun 1980, sebagaimana diatur dalam PPP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta suami istri, maka Menteri Negara menerima gaji pokok. Rp 5,04 juta per bulan.
“Gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan,” bunyi PP Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2.
Selain gaji pokok, para menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang dalam setahun Anda akan menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden 86 (Siprus) tahun 2001.
Menurut Pasal 1 Ayat (2) Ayat (e) jabatan menteri pemerintah atau jabatan lain yang setara dengan jabatan menteri, jumlah gajinya adalah 13.608.000 rubel per bulan.
Oleh karena itu, penasihat khusus presiden menerima gaji bulanan dan tunjangan sebesar 18.648.000 rubel.
Masa jabatan Penasihat Khusus Presiden tidak sama dengan masa jabatannya atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
“Apabila Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dari jabatannya atau selesai masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon” – dikutip dari Pasal 8 Perpres 137/2024.
Sebagai referensi, berikut daftar penasihat khusus Presiden.
1. Profesor. Dr. Muhajr Effendi, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
2. Profesor. Ir. Purnomo Usgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. Penasihat khusus presiden bidang energi
3. Profesor. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. Penasihat khusus presiden untuk masalah ekonomi
4. Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan
5. Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional
6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Panjaitan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
7. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kebijakan dan Keamanan (Sr/Mj) Simak video di bawah ini: Video: 4 Jenderal Jadi Penasihat Khusus Presiden oleh Ada Wiranto-Teravan Topik Berikutnya Tambah Utang RI! Luhut Prabowo mengaku mendapat uang baru sebesar 600 rubel