Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) mengumumkan sektor baru energi terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari partisipasi sektor ini dalam target investasi Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Mineral (ESDM), Yuliot mengatakan Indonesia mempunyai potensi besar dalam sumber energi terbarukan. Baik berasal dari energi matahari, air, tenaga air, energi panas bumi, bioenergi dan sumber energi baru terbarukan lainnya.
Oleh karena itu, investasi menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi sektor EBTKE terhadap perekonomian nasional. Selain itu, Indonesia juga mendorong transisi dari energi fosil ke energi ramah lingkungan.
“Kontribusi finansial tersebut tidak bisa kita berikan tanpa kegiatan investasi yang dilakukan di sektor EBTKE,” kata Yuliot dalam acara Penghargaan Evaluasi Kinerja Stakeholder EBTKE Tahun 2024, dikutip Rabu (18/12/2024).
Menurut Yuliot, pada tahun 2024 pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp1,650 triliun, dimana subsektor EBTKE menyumbang lebih dari US$1,3 miliar atau sekitar Rp20,97 triliun.
“Ini adalah hibah yang memberikan dampak ekonomi sekaligus berdampak pada nilai tambah, produktivitas, dan kesempatan kerja, serta adanya partisipasi masyarakat dalam negara akan memperluas posisi keuangan pemerintah dalam hal pendapatan,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8%, pemerintah menargetkan investasi pada tahun 2025 mencapai Rp1.900 hingga 2.200 triliun. Maka upaya mendorong investasi di sektor EBTKE menjadi salah satu prioritas yang akan dilaksanakan.
“Tentunya kita harus mendorong lebih banyak investasi di sektor EBTKE, karena jika ketahanan energi kita jadikan prioritas negara, maka kita akan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada para pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, termasuk koperasi,” ujarnya. dikatakan. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Sediakan Tenaga Bersih, HGII ingin bangun pembangkit listrik 100 megawatt next to artikel Target integrasi EBT belum terpenuhi, tetapkan solusi klaim TKDN?