Jakar, ILLINI NEWS-Dewan Direksi telah secara resmi mengumumkan Pasal 21 dalam Kredit Pajak Penghasilan (PPH), yang pemerintah atau DTP akan memiliki karyawan 4,8 juta rp 10 juta per bulan dari 1 Januari 2025.
Pasal 21 PPH adalah 100% DTP, tetapi berlaku untuk tiga sektor angkatan kerja intensif, yaitu sektor tekstil, sepatu dan furnitur. Dengan kata lain, Pasal 21 dari tiga pekerja di sektor pekerja secara langsung menempatkan PPH 100%.
“Tidak (semua sektor pekerjaan intensif), saya menyebutkan tekstil, sepatu, furnitur. Itu yang saya ingat, jika masih hilang,” kata Febrio ketika kami bertemu dengan Konstruksi Kementerian, Jakarta, pada hari Senin (12.12.2024).
Namun, Febrio tidak dapat menentukan berapa bulan kebijakan insentif pajak berlaku. Ini hanya dapat memastikan ketentuan terperinci tentang penyediaan insentif PPH DTP Pasal 21 kepada karyawan dengan maksimum 10 juta rp / bulan, khususnya Menteri Peraturan Regulasi.
“Kita akan melihatnya nanti, dengan PMK atau peraturan lain. Kita lihat,” kata Febrio.
Pemerintah juga memperkirakan bahwa persyaratan anggaran akan memberikan 21 insentif DTP PPH untuk tiga sektor intensif yang dipekerjakan oleh 10 juta rps per bulan dari 680 miliar rp.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Yassierli telah menjelaskan kali ini untuk memberikan perbedaan antara insentif PPH DTP PPH dengan Pandemi Covid -19.
“Ya, ini adalah batas 10 rp (juta) (sebelumnya), itu tidak datang ke sana. Jadi 10 juta rp per bulan berarti bahwa setiap tahun, setiap tahun, RP (ARJ / HAA) Tonton video di bawah ini: Video: Bayar di bawah RP. Jangan lupa membayar pajak, tarif