JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk penasihat dan utusan khusus untuk periode 2024-2029. Gaji dan berbagai fasilitas lainnya akan diberikan setara dengan Menteri.
Gaji Penasihat Khusus Presiden dan Direktur Khusus Presiden Keputusan Presiden (Periprez) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur tentang gaji Penasihat Khusus, Direktur Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Wakil Presiden Khusus.
Perintah Eksekutif Presiden juga mendefinisikan penasihat khusus Presiden, seseorang yang mempunyai tugas khusus yang ditetapkan oleh Presiden di luar fungsi yang sudah termasuk dalam organisasi departemen dan kantor pemerintah lainnya.
Penasihat khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta pegawai non-publik.
PNS, dari TNI dan Polari tetap menerima gaji sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain mendapat hak keuangan dan kedudukan menteri yang setara.
Rabu (23/11/2024) Dikutip dari Pasal 6 Perpres 137/2024 “Hak keuangan dan jabatan lain bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.”
Kalau kita mengacu pada PP Nomor Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Manajemen Menteri Pemerintahan dan Mantan Menteri Pemerintahan serta ibu mereka yang sudah menjanda. 50 Tahun 2000 tentang perubahan PP No. Jika dilihat dari biaya menteri yang diatur pada 60, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5,04 juta per bulan.
“Menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (Lima Lakh Empat Puluh Ribu Rupee) per bulan,” bunyi Bab 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji tetap, para menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Presiden (Caprese) Nomor 86 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b, besaran tunjangan untuk jabatan Menteri Negara atau pejabat lain yang setingkat Menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jadi, jika ditotal, Penasihat Khusus Presiden itu akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Masa jabatan penasihat khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatannya atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
“Apabila Penasihat Khusus Presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 UU Presiden 137/2024. Aturan yang sama berlaku untuk utusan khusus.
Sebagai referensi, berikut daftar penasihat khusus Presiden:
1. Prof. Dr. Muhadjir Effendi, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
2. Prof. Ir. Purnomo Usgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
3. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden Bidang Perekonomian
4. Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Nasional
5. Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan
6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
7. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
Wakil Presiden Khusus yang dilantik oleh Prabowo adalah:
1.H. Muhammad Mardiono, B.A. Pengecualian Khusus Presiden untuk Keamanan Pangan
2.H. Setiawan Ichlas Wakil Presiden Khusus Bidang Keuangan dan Perbankan
3.KH. Miftah Maulana Habibur Rahman, S.Pd. Sebagai Wakil Khusus Presiden untuk Kerja Sama Lintas Agama dan Pengembangan Kawasan Keagamaan
4. Dr. (HC.) H. Rafi Farid Ahmad Wakil Presiden Khusus Bidang Pengembangan Pemuda dan Tenaga Kerja Kreatif.
5.H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. Selaku Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Kecil, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Pengecualian Khusus Presiden untuk Bisnis
7.Hj. Zeeta Anjani, S.Sos., M.Si. Pidato Khusus Presiden Bidang Pariwisata (arj/mij) Simak video di bawah ini: Video: Prabowo lantik kepala kantor, duta besar, penasihat, dan staf khusus Video: Sebagai penasihat khusus, Luhut mengambil alih jabatan dari Prabowo.