illini news Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

Batavia, ILLINI NEWS – Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian akan membayar pajak atas pembelian rumah yang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perolehan Biaya Hak Atas Tanah (PPN) BPHTB) dan Pajak (PPh).

Maruarar mengaku akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani, untuk menghapuskan PPN dan PPh. Usulan pembangunan tiga juta rumah setiap tahun ini akan diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, pelaku usaha real estate saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB sebesar lima persen. Saat ini pengecer dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

“Upaya penyediaan tiga juta rumah: insentif pajak dari Kementerian Keuangan [dengan] menghapuskan PPh dan PPN,” tulis Maruarar dalam pidatonya di rapat pembangunan bersama Menteri PKP, Menteri Republik, dan Menteri. Kementerian Dalam Negeri. ATR/BPN di Menara BTN, Batavia, Jumat (8/11/2024) malam.

Pada saat yang sama, Tito meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (Pemda) untuk merealisasikan tiga juta rumah per tahun yang digagas Prabowo. Menurut dia, pemerintah daerah setidaknya harus mengambil tiga langkah untuk mendukung proyek ini.

Pertama, pemerintah daerah harus mengidentifikasi tanah atau aset yang menganggur/bekas Hang Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang letaknya tidak terlalu jauh dari pemukiman perkotaan atau perdesaan. Nantinya, tanah tersebut akan diberikan dan dihibahkan untuk tiga juta rumah per tahun.

Setelah itu, Tito kembali meminta pemerintah daerah untuk mendorong lembaga-lembaga masyarakat sipil, untuk bekerja sama. Misalnya saja, jenis kerjasama yang dapat dilaksanakan adalah kelompok yang menyumbangkan tanah untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Tito mencontohkan, Maruarar sudah mencontohkan, yakni memberikan lahan seluas 2,5 hektare di Tangerang, Banten kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

“Dengan ide kerjasama ini, kami berharap langkah yang dilakukan Pak Ara akan memberikan efek bola salju yang semakin besar. Program tidak hanya berhenti di beliau saja, namun beliau akan memberikan contoh yang bisa ditiru. “ucap Tito.

Terakhir, dia mengarahkan pemerintah daerah untuk menyederhanakan perizinan dan perpajakan, dengan mencabut BPHTB pemerintah daerah/kota, Persetujuan 10 Hari (PGB), Sertifikat Praxis (SLF), menyederhanakan persyaratan dan waktu penerbitan. memungkinkan .

Terkait hal itu, Tito menegaskan, Pemerintah Daerah (SE) sedang mempersiapkan masa BPHTB untuk keperluan pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Tito, SE tersebut akan diterbitkan minggu depan dan akan segera sampai ke pemerintah daerah.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan uji bangunan agar pembangunan rumah khusus MBR bisa selesai dalam waktu 10 hari,” kata Tito di waktu bersamaan.

Tito memastikan SE akan memerintahkan pemerintah daerah untuk menghapus pajak tanpa memperhatikan kondisi perekonomian daerah. Anggaran yang dimaksud kali ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pencabutan BPHTB yang dulunya satu-satunya jalan, lewat saya bangun rumah MBR,” kata Tito. Tonton di bawah: Video: Dengar! Pengurangan Pajak untuk Mengukur Pembelian Rumah Artikel Selanjutnya Terungkap! Ini Rencana Prabowo Hapus PPN & BPHTB dari Pembelian Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *